Kaskus

News

antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya
Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya
Dua pria, SA (69) dan TU (67), yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri selama dua bulan. SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sedangkan TU ditangkap di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Minggu, 30 Juni 2024, setelah kakek korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kami menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Joshua.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini bermula ketika SA dan TU melakukan tindakan bejatnya di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan baru terungkap setelah korban hamil empat bulan. Korban, yang ketakutan dan merasa malu, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku melakukan perbuatannya. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.





Info lengkapnya DI SINI

0
244
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan