Kaskus

News

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Syahganda Sebut 'Karma'karena Loloskan Gibran
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Syahganda Sebut 'Karma'karena Loloskan Gibran

Aktivis senior sekaligus Direktur Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan menyinggung pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Syahganda mengungkapkan, kasus dugaan asusila dengan korban CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda serta Hasnaeni atau wanita emas, menunjukkan tabiat buruk Hasyim.

"Baik kasus CAT maupun Hasnaeni Moein di atas, DKPP mengaitkan keduanya dengan "relasi power". DKPP mengatakan bahwa kejahatan kelamin yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, selain berzina berat karena dia sudah beristri, terjadi pula karena Hasyim mempunyai kekuasaan yang bisa mempengaruhi kedua korban secara langsung," ungkap Syahganda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024)

Menurut Syahganda, dalam diskursus kesetaraan gender beberapa tahun belakang ini, gerakan feminis menyerang dominasi lelaki karena adanya relasi power, di mana dominasi diakibatkan power lelaki lebih unggul, seperti pemilikan uang, jabatan, dan sebagainya.

Menurut mereka jika kepemilikan power itu ditata ulang maka sesungguhnya kesetaraan gender akan terjadi dengan sendirinya.

Syahganda menilai, Hasyim Asy'ari sendiri telah membuat banyak kesalahan besar di republik kita, khususnya ketika meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

Saat itu, ketika pelolosan itu, peraturan KPU terkait batas usia belum direvisi.

Sehingga seharusnya KPU tidak bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

"Di tangan kepemimpinan Hasyim Asy'ari juga terdapat dugaan besar pengaturan suara pemenang pilpres melalui IT KPU, kemenangan satu putaran. Kejahatan ini, jika nantinya terbukti suatu saat, maka tentu Hasyim Asy'ari ini prilakunya mirip binatang liar. Tiada norma," ungkapnya

Menariknya, menurut Syahganda, dalam kesempatan ceramah keagamaan, Islam, Idul Adha, di Halaman Masjid Raya Semarang, di hadapan Jokowi dan istrinya, bulan lalu, Hasyim mengkritik kelakuan kebinatangan manusia yang harus disembelih.

"Di sinilah sebenarnya hancurnya bangsa kita, ketika manusia bernama Hasyim Asy'ari mendapatkan tempat terhormat sebagai pengumum kemenangan Presiden Republik Indonesia, 2024," katanya

Di sisi lain, Syahganda menambahkan, dalam konteks pilkada, ketika banyak pakar hukum mempersoalkan perubahan usia calon gubernur, di mana Kaesang terhubung isu tersebut, Hasyim juga tidak mundur sedikitpun.

"Dia malah mengumumkan bahwa usia calon yang seharusnya terkait syarat pendaftaran, menjadi syarat bagi pelantikan. Dan terakhir dengan sombongnya pula Hasyim Asy'ari mengatakan berterima kasih, Alhamdulillah, atas pemecatannya," ungkapnya

Pemecatan Hasyim oleh DKPP

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjadi perbincangan publik setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita cantik yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Diketahui, Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup.

Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.

https://wartakota.tribunnews.com/202...oloskan-gibran

Kirain karena paman
marooniaAvatar border
mnotorious19150Avatar border
mnotorious19150 dan maroonia memberi reputasi
0
678
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan