- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Janjikan Surga Dan Kebahagiaan, Pengurus Ponpes Nikahi Gadis Di Bawah Umur Tanpa Wali


TS
harrywjyy
Janjikan Surga Dan Kebahagiaan, Pengurus Ponpes Nikahi Gadis Di Bawah Umur Tanpa Wali
Selamat Datang di Thread TS!

Erik, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menikahi gadis di bawah umur tanpa seizin orang tua. Menurut ayah korban, anaknya yang berusia 16 tahun tertipu oleh rayuan Erik yang menjanjikan kebahagiaan dan surga, membuatnya setuju untuk menikah tanpa sepengetahuan keluarganya. Erik bahkan meminta korban untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari siapa pun, termasuk orang tuanya. Setelah beberapa bulan, rumor mengenai kehamilan korban mulai menyebar, dan akhirnya korban mengakui bahwa ia telah menikah dengan Erik.
Meskipun Erik kini ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya kini masih belum diketahui. Tersangka masih berstatus buron dan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ayah dari korban sendiri meminta tolong kepada polisi agar kasus ini segera diproses. Ia berpesan kepada Erik supaya ia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Plh Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (Pontren) Kemenang Lumajang Abdul Rofik menyatakan bahwa dalam hukum Islam sendiri, pernikahan tanpa wali tidaklah sah. Selain itu, anak dibawah umur juga dalam hukum Indonesia ditetapkan belum legal untuk dinikahi apalagi oleh orang dewasa sehingga ini juga bisa melanggar hukum.
Menurut opini TS, kasus Erik yang menikahi gadis di bawah umur dengan alasan surga dan agama menambah deretan panjang kasus-kasus negatif di pesantren yang selama ini jarang terungkap. Tindakan Erik ini tidak hanya merusak citra pesantren, tetapi juga menunjukkan bagaimana istilah agama dan janji surga bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi semata. Ini adalah contoh nyata dari bagaimana nafsu dan kepentingan individu bisa merusak lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk pembelajaran dan pengembangan karakter. Kejadian ini menggarisbawahi perlunya pengawasan dan transparansi dalam lingkungan pesantren agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan para santri.
Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi para orang tua untuk tidak melepaskan anak-anak mereka ke pesantren tanpa mengetahui kondisi sebenarnya di tempat tersebut. Orang tua perlu lebih aktif dalam memantau kehidupan anak-anak mereka selama di pesantren, terutama dengan adanya kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan dan kepercayaan mereka. Orang tua seharusnya tidak hanya mengandalkan pesantren sebagai tempat pendidikan, tetapi juga harus menjaga komunikasi yang baik untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka.
Saya pribadi tidak setuju dengan salah satu aturan pesantren yang melarang penggunaan telepon genggam oleh santri. Di era teknologi yang maju ini, telepon genggam dapat menjadi alat yang sangat berguna bagi santri untuk tetap terhubung dengan keluarga dan melaporkan kondisi mereka. Dengan adanya komunikasi yang lebih terbuka melalui telepon genggam, potensi masalah seperti yang dialami korban Erik bisa lebih cepat terdeteksi dan dicegah. Pengaturan yang lebih bijak mengenai penggunaan teknologi di pesantren bisa membantu mencegah kasus-kasus negatif serta memastikan bahwa pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermanfaat bagi para santrinya.
Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!









kokonaga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
568
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan