- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ambulans Bawa Orang Sakit Disetop saat Rombongan Jokowi Lewat, Gimana Aturannya?


TS
tenglengwotik
Ambulans Bawa Orang Sakit Disetop saat Rombongan Jokowi Lewat, Gimana Aturannya?
Viral di media sosial video yang menunjukkan ambulans membawa orang sakit disetop saat rombongan Jokowi lewat. Bagaimana aturannya?
Sebuah video yang memperlihatkan ambulans membawa pasien sakit dan berhenti karena ada rombongan Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Dalam video itu, perekam memperlihatkan posisi mobil dengan stiker ambulans tengah diberhentikan di polisi di sebelah kiri. Kemudian di sebelah kanan ada rangkaian konvoi Jokowi lewat.
Dalam video, perekam memperlihatkan di bagian belakang ambulans ada orang sakit yang berbaring di tempat tidur dan ada dua orang yang mendampingi di sebelahnya.
"Demi rombongan bapak Joko Widodo. Pak Joko pasien nurun Pak Joko, nasib, nasib, ditahan," demikian suara yang terdengar dalam video.
Atas kejadian itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana meminta maaf. Pihaknya akan terus mengingatkan kepada pengamanan di wilayah.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf dikutip detikNews.
Yusuf mengatakan, sesuai SOP, rangkaian presiden harus memprioritaskan ambulans hingga mobil pemadam kebakaran. Sebenarnya dalam beberapa kejadian, konvoi Jokowi itu kerap memberikan jalan ke ambulans. Namun yang kali ini, ambulans membawa orang sakit justru harus mengalah.
"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran," ungkap Yusuf.
"Sering kali di jalanan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," lanjutnya lagi.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit prioritasnya lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.
Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) belum lama ini.
sumur
sindrom periode keduanya udh keluar

Sebuah video yang memperlihatkan ambulans membawa pasien sakit dan berhenti karena ada rombongan Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Dalam video itu, perekam memperlihatkan posisi mobil dengan stiker ambulans tengah diberhentikan di polisi di sebelah kiri. Kemudian di sebelah kanan ada rangkaian konvoi Jokowi lewat.
Dalam video, perekam memperlihatkan di bagian belakang ambulans ada orang sakit yang berbaring di tempat tidur dan ada dua orang yang mendampingi di sebelahnya.
"Demi rombongan bapak Joko Widodo. Pak Joko pasien nurun Pak Joko, nasib, nasib, ditahan," demikian suara yang terdengar dalam video.
Atas kejadian itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana meminta maaf. Pihaknya akan terus mengingatkan kepada pengamanan di wilayah.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf dikutip detikNews.
Yusuf mengatakan, sesuai SOP, rangkaian presiden harus memprioritaskan ambulans hingga mobil pemadam kebakaran. Sebenarnya dalam beberapa kejadian, konvoi Jokowi itu kerap memberikan jalan ke ambulans. Namun yang kali ini, ambulans membawa orang sakit justru harus mengalah.
"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran," ungkap Yusuf.
"Sering kali di jalanan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," lanjutnya lagi.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit prioritasnya lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.
Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) belum lama ini.
sumur
sindrom periode keduanya udh keluar





heywhyu595331 dan lowbrow memberi reputasi
2
477
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan