Kaskus

Entertainment

serafinaindahAvatar border
TS
serafinaindah
3 Hal Ini Termasuk Kekerasan Pada Perempuan, Lapor ke Whistleblowing System
Masih banyak kasus kekerasan yang kita jumpai pada zaman ini, terutama kekerasan pada perempuan. Siapa saja dapat melakukan kekerasan kepada perempuan, termasuk orang-orang terdekatnya. Jadi, Anda harus berhati-hati dan selalu waspada. Selain itu beranikanlah diri melapor ke whistleblowing systemjika melihat kekerasan pada perempuan.

Namun sebenarnya apa sajakah yang termasuk kekerasan pada perempuan?

3 Hal Ini Termasuk Kekerasan Pada Perempuan, Lapor ke Whistleblowing System

Kekerasan Pada Perempuan/pixabay.com


1. Kekerasan Pasangan
Kekerasan pada pasangan intim mencakup tindakan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian fisik, seksual, atau psikologis. Ini meliputi kekerasan fisik, pemaksaan seksual, pelecehan psikologis, dan perilaku pengendalian. Kekerasan ini adalah salah satu bentuk kekerasan paling umum yang dialami perempuan di seluruh dunia.

Bentuk kekerasan pasangan bisa berupa kekerasan fisik seperti menampar dan mencekik, kekerasan seksual seperti pemerkosaan oleh pasangan, kekerasan psikologis seperti intimidasi, dan kekerasan ekonomi seperti mengendalikan sumber daya keuangan dan melarang akses ke pendidikan atau pekerjaan.

2. Femicide (Femisida)
Femicide adalah pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan atau anak perempuan karena jenis kelaminnya. Motif pembunuhan terkait gender bisa berasal dari stereotip peran gender, diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, hingga ketidaksetaraan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.

Pembunuhan perempuan dan anak perempuan terkait gender merupakan manifestasi paling ekstrim dan brutal dari kekerasan terhadap perempuan. Ini bisa terjadi dalam berbagai situasi, baik di ranah privat maupun publik, serta dalam berbagai konteks hubungan antara pelaku dan korban. Contohnya termasuk kasus kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, pembunuhan dalam situasi perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan, serta pembunuhan di mana jenazah korban dibuang di tempat umum.

3. Pernikahan Anak, Dini, dan Paksa
Perkimpoian paksa adalah pernikahan di mana salah satu atau kedua pihak tidak memberikan persetujuan sepenuhnya dan bebas. Perkimpoian anak juga dianggap sebagai bentuk perkimpoian paksa karena salah satu atau kedua pihak belum memberikan persetujuan penuh, bebas, dan sadar.

Perkimpoian anak diakui secara luas sebagai pelanggaran hak-hak anak dan memiliki banyak dampak buruk pada kehidupan anak-anak, terutama anak perempuan. Dampak tersebut meliputi kehamilan dini dan berulang, risiko tinggi kematian dan kesakitan ibu, terbatasnya kemampuan untuk membuat keputusan dalam urusan keluarga, serta putus sekolah.

Itu dia beberapa kategori yang termasuk pada kekerasan terhadap perempuan. Jika Anda mengalami atau melihat kekerasan yang terjadi semacam itu, Anda dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing https://middleboard.com/home

Diubah oleh serafinaindah 23-06-2024 17:54
0
59
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan