- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan


TS
dragonroar
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan
23/06/2024, 17:25 WIB

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignasius Suharyo saat melakukan wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meluruskan, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai organisasi masyarakat keagamaan yang bisa menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.
"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu yang mengatur," kata Suharyo saat wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," ujar dia.
Ia menilai, banyak orang, terutama di luar Katolik, yang keliru memosisikan gereja Katolik sama seperti ormas.
"Gereja itu yang mendirikan Tuhan Yesus Kristus. Beda banget. Itu yang seringkali tidak dipahami oleh banyak saudari-saudara kita yang bukan dari komunitas Katolik. Jadi dianggapnya sama dengan ormas-ormas yang lain, padahal bukan," terang dia.
Lebih lanjut, Suharyo juga menjelaskan, meski Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.
Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," ucap dia.
"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," sambung Kardinal.
Suharyo lantas menyebutkan beberapa organisasi Katolik yang murni sebagai ormas, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) hingga Pemuda Katolik.
KWI sendiri telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk menerima izin mengelola tambang.
"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," ujar Suharyo.
"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/...rmas-keagamaan
23/06/2024, 17:25 WIB

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignasius Suharyo saat melakukan wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo meluruskan, gereja Katolik tidak dapat disebut sebagai organisasi masyarakat keagamaan yang bisa menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
Sebab, gereja Katolik dan bagian-bagiannya memiliki aturan atau hukum yang berbeda dengan ormas keagamaan.
"Karena begini, seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki, itu diatur oleh hukum gereja. Hukum gereja itu yang mengatur," kata Suharyo saat wawancara dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
"Sementara, ormas itu kan tidak diatur oleh hukum gereja kan," ujar dia.
Ia menilai, banyak orang, terutama di luar Katolik, yang keliru memosisikan gereja Katolik sama seperti ormas.
"Gereja itu yang mendirikan Tuhan Yesus Kristus. Beda banget. Itu yang seringkali tidak dipahami oleh banyak saudari-saudara kita yang bukan dari komunitas Katolik. Jadi dianggapnya sama dengan ormas-ormas yang lain, padahal bukan," terang dia.
Lebih lanjut, Suharyo juga menjelaskan, meski Konferensi Wali Gereja Indonesia, Keuskupan, Paroki diatur oleh hukum gereja, namun gereja Katolik tetap memiliki legalitas hukumnya di Indonesia.
Sehingga, gereja Katolik tetap menjadi suatu lembaga keagamaan yang diakui berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada di Indonesia, maka harus ada legalitasnya. Legalitas menurut hukum Indonesia, itu punya. Jadi lembaga itu diakui atas dasar surat-surat dari Departemen Agama ya, bahwa itu lembaga, lembaga keagamaan," ucap dia.
"Tetapi wilayah pelayanannya tidak sampai ke situ. Jadi bukan ormas dalam arti yang, misalnya rumusan, salah satu rumusan dari ormas itu kan didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan tertentu," sambung Kardinal.
Suharyo lantas menyebutkan beberapa organisasi Katolik yang murni sebagai ormas, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) hingga Pemuda Katolik.
KWI sendiri telah menyatakan menolak tawaran pemerintah untuk menerima izin mengelola tambang.
"Iya. Yang salah satu yang ditanya itu mengenai Konferensi Wali Gereja Indonesia ya. Kalau Konferensi Wali Gereja Indonesia itu jelas sikapnya, itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia. Jadi, ya pasti tidak akan diterima," ujar Suharyo.
"Ditawarkan pun tidak akan diterima. Karena mengelola tambang itu bukan wilayah Konferensi Wali Gereja Indonesia," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/...rmas-keagamaan




bangsutankeren dan mexicanasr memberi reputasi
2
483
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan