Kaskus

Entertainment

serafinaindahAvatar border
TS
serafinaindah
Whistleblow Stanly Handry Ering: Ungkap Kasus Besar Ini di Indonesia
Pernahkah Anda mendengar nama Stanly Handry Ering? Jika belum, sepertinya Anda harus mulai berkenalan dengannya. Stanly Handry Ering adalah seorang dosen Teknik Universitas Negeri Manado (UNIMA). Ia sangat dikenal karena keberaniannya menjadi whistleblow dalam mengungkap kasus besar yang ada di UNIMA. 

Whistleblow Stanly Handry Ering: Ungkap Kasus Besar Ini di Indonesia

Ada dua kasus besar di UNIMA yang akhirnya terungkap dalam upaya whistleblowing yang dilakukan oleh Stanly. Dua kasus besar tersebut berhubungan dengan pemalsuan ijazah yang dilakukan dua orang dosen di UNIMA. Mari kita simak ceritanya:

1. Pemalsuan Penerbitan Ijazah S1 dan S2
Stanly mengungkap adanya pemalsuan dalam pemalsuan penerbitan ijazah S1 dan S2 dari program Kelas Jauh Program S1 di Papua. Pemalsuan ijazah ini diduga dilakukan untuk mengeruk dana Otonomi Khusus Papua. Atas keberaniannya tersebut, rektor UNIMA Prof. Dr. Philoteus Tuerah dicopot dari jabatannya sebagai Profesor dan Pembantu Rektor 1 & 2. Selain itu Prof Philoteus juga ketahuan memberikan suap terhadap bank BTN berupa mobil.

2. Ijazah Palsu Rektor UNIMA
Stanly menjadi seorang whistleblow lagi dengan melaporkan dugaan ijazah palsu Rektor UNIMA, Julyeta Runtuwene. Ijazah yang dipalsukan adalah ijazah doktor dari Universite Le Marne La Valle pada tahun 2003. Stanly memiliki bukti bahwa Julyeta tidak dapat menunjukkan Letter of Acceptance (LoA), silabus, dan visa studi. Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Keberanian Stanly cukup untuk diacungi jempol, karena ia berani menjadi whistleblow dan melaporkan pelanggaran fatal yang terjadi di UNIMA. Jika kamu menemukan pelanggaran seperti yang ditemukan oleh Stanly, kamu bisa melaporkannya melalui website whistleblowing system platform [url]https://middleboard.com/home[/url]. Middleboard adalah platform pelaporan pelanggaran yang aman dan terpercaya karena kamu bisa melaporkan secara anonim. 

Kasus ini bergulir sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Bahkan di masa-masa tersebut, Stanly juga harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ada yang melaporkannya dan dia juga direkomendasikan untuk dipecat sebagai PNS karena mengungkap kasus ini. Keputusan pun diberikan kepada Stanly pada tahun 2020 yaitu pidana selama 1,5 tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah.

0
156
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan