- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat !!! Oknum Kepala MTS Nurul Imam Gedung Asri di Duga Cabuli Tetangganya Sendiri


TS
User telah dihapus
Bejat !!! Oknum Kepala MTS Nurul Imam Gedung Asri di Duga Cabuli Tetangganya Sendiri


Tulang Bawang Lampung, Selain itu Pendidikan Moral serta agama tidak kalah penting yang akan di berikan Lembaga Pendidikan ini terhadap pelajar yang mengeyam pendidikan di pendidikan di lembaga itu sendiri.
Sukses atau tidak nya lembaga pendidikan memberikan edukasi terhadap siswa/i tentu berpengaruh dari tenaga pendidik mulai dari kepala sekolah hingga guru kelas masing-masing. Apa jadinya ketika ada salah satu kepala madrasah yang tidak mencerminkan moral baik terhadap masyarakat lantas terjamin kah kualitas pendidikan yang di jalani di Madrasah itu.
Seperti hal yang di duga kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Iman Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang yang akrap disapa Rojikin di duga lecehkan istri tetangganya.
Baca Juga : Dr John Peter Kaban Kunjungi Kebun "Kurma Karo" dan Serahkan Buku Di desa Bunuraya
Hal itu di ketahui setelah adanya video pengakuan dari seorang ibu rumah tangga berinisial R yang di ketahui memiliki suami sah, menceritakan jika dirinya di setubuhi RJ sebanyak 1 kali di salah satu hotel di Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang.
“Saya sebelumnya dari bank di Unit 2, lalu kemudian saya di bawa ke hotel dan ketika di kamar, saya di gerayangi dan di setubuhi, tapi anehnya saya pada saat itu seolah tidak berdaya seperti di hipnotis,” Ungkap R di dalam video menceritakan.
Sementara, Rojikin saat di hubungi melalui telpon whatsapp mengakui atas hal itu, namun menurutnya hal itu telah lama di selesaikan bahkan ada surat perjanjian.
“Terkait hal itu sudah selesai dan ada surat perjanjian nya,” Ungkap Rojikin.
Hingga saat ini suami R maupun istri oknum kepala MTS Nurul Iman Rojikin belum bisa di hubungi atas hal itu.
Rencananya, terkait persoalan ini, pihak Kemenag Tulangbawang akan di pantai tanggapan dan tindakan untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Baca Juga : Jembatan Goto Teranak Tirikan dari Bangunan Yang Lain Di Kabupaten Nias Barat
Diketahui, perbuatan itu mengarah pada tindakan pidana dan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. Merujuk pada ketentuan pada ketentuan Pasal 284 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
Untuk mencari keterangan terkait pemberitaan diatas, awak media mendatangi rumah Kepala Madrasah Rojikin di Kampung Gedung Asri untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, Namun Kepala Madrasah tersebut diduga sengaja menghindari awak media.(Darsani)
Memuliakan Ulama, Memuliakan Ilmu
Diubah oleh User telah dihapus 21-06-2024 07:54






trfpjkgbrt2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
384
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan