Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Korlantas Polri Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Menindak Pelanggar

Korlantas Polri Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Menindak Pelanggar

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan terobosan baru dalam penegakan hukum berbasis teknologi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Terobosan baru tersebut digunakan untuk mendeteksi pengemudi dengan teknologi pemindai wajah atau ETLE Face Recognition. 

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).

Ia mengatakan, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas. Kata dia, TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

“Khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas,” kata Raden.

Lebih lanjut Raden mengatakan, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12. Lalu poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

“Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Raden.

Ia mengatakan teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan.

“Betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” ujar Raden.

SUMBER




nomoreliesAvatar border
sudarmadji-oyeAvatar border
sudarmadji-oye dan nomorelies memberi reputasi
0
280
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan