- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seorang Guru Ngaji di Aceh Utara Rudapaksa Murid


TS
sero.bot
Seorang Guru Ngaji di Aceh Utara Rudapaksa Murid

Aceh Utara: Seorang oknum guru mengaji di Aceh Utara berinisial A (20) dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan Rudapaksa Anak dibawah umur berusia 15 tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan Foto korban tanpa busana ke Media Sosial melalui Story Instagram.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 30 Mei 2024 lalu, setelah melihat foto anaknya di Story pelaku. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Arie Andi menyampaikan, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
“Awal mulanya foto korban tanpa busana menyebar di di story akun instagram milik korban. Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian pihak keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, serta pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polisi,” kata AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru mengaji korban. Kemudian dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023 yang mana saat itu korban masih berusia 14 tahun.
“Saat berpacaran ini, si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan. Selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana. Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka,” terang Bripka Arie.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka.
'Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan.
Serta diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR", pungkasnya.
Nikmat Mengaji





aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
292
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan