- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di Bandara


TS
User telah dihapus
Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di Bandara

IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar membekuk Subhan alias Subuh, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah satu pengunjung kafe di Makassar belum lama ini.
Video penganiayaan sempat viral di sosial media. Saat itu pelaku tengah melakukan aksi sweeping untuk memboikot produk minuman dari kafe tersebut. Subhan dan teman-temannya menganggap produk kafe itu berafiliasi dengan Israel.
1. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke luar kota
Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraSubhan (baju hitam) diperiksa polisi. IDN Times/Faisal Mustafa
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, Subhan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/06/2024) sekira Pukul 16.00 WITA.
“Yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kota Sorong, Papua Barat. Jadi baru kami amankan hari ini,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar.

2. Pelaku memaksa menyegel kafe dan membubarkan pengunjung
Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraTangkapan layar video pemukulan pengunjung kafe di Makassar pada aksi boikot, Sabtu (8/6/2024). (Dok. Istimewa)
Devi bilang, pelaku merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat di Makassar yang juga ikut melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (07/06/2024). “Kelompok ini memaksa melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan,” ujarnya.
Awalnya, kata Devi, demonstran itu memasang pamflet yang bertuliskan ‘Boikot Starbucks’. Aksi ini kemudian dicegat oleh karyawan kafe. “Terjadi lah perdebatan antara karyawan. Ditambah, mereka (demonstran) mengusir paksa pengunjung. Di situ terjadi pemukulan terhadap korban,” jelasnya.
Devi, tidak menyebut identitas korban. Namun, korban disebutkan mengalami luka parah di wajah. “Keningnya dijahit. Kepala lebam juga,” jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara
Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraKasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana didampingi Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul. IDN Times/Faisal Mustafa
Saat ini, Subhan masih menjalani pemeriksaan hukum di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia terancam hukuman penjara 2 tahun lebih atas perbuatannya.
“Kami sangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutur Devi.
Pahala Berjihad Di Starbuck Membela Teroris Palestina
astaghfirullah al azim, mujahid yg berjihad dijalan allah, lagi lagi dizalimi oleh rezim ketika mau hijrah,
mau sampai kapan umat islam akan terus dizalimi seperti ini

jika pengunjung kafe tidak suka dipukuli oleh mayoritas, seharusnya pengunjung kafe itu pindah negara,
bukan mayoritas yg harus ditangkap dan mengalah kpd minoritas

Diubah oleh User telah dihapus 13-06-2024 07:42






aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
816
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan