- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Pria Diduga Maling Motor di Margorejo Pati Diamuk Massa


TS
beacuka1
Viral Pria Diduga Maling Motor di Margorejo Pati Diamuk Massa

Sebuah video pria diduga maling sepeda motor di Desa Sukokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, viral. Polisi turun tangan dan mengamankan pria yang diduga maling motor.
Kejadian tersebut ramai di sejumlah media sosial. Salah satunya akun Instagram Patihits yang diunggah 23 jam lalu. Pada postingan itu tampak seorang pria yang diamankan petugas kepolisian dari amukan massa.
"Maling motor kecekel langsung dibuat salam olahraga oleh warga setempat. Untung ada bapak polisi Polresta Pati yang sigap langsung diamankan ke mobil polisi, nik ora ono auto wis dari samshak," tulis narasi video itu seperti dilihat detikJateng, Sabtu (8/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang ditangkap warga karena kepergok mencuri sepeda motor. Lokasinya ada di pinggir jalan area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo.
"Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut mencegah aksi main hakim sendiri," jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).
Dia mengatakan pelaku yang diamankan warga berinisial AW (32) warga Desa Ketanggan Kecamatan Gembong. Pria tersebut diduga hendak membawa kabur sepeda motor jenis Motor Honda Astrea warna hitam bernomor polisi K-5467-HH milik Sumito (57) warga Sukokulon Kecamatan Margorejo.
"Menurut Saksi, sebelum kejadian sepeda motor sedang diparkir di pinggir Jalan Desa area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo dengan kuncinya masih menggantung. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur," urai Dwi.
Kemudian ada warga yang melihat dan berteriak ada maling, hingga pelaku kemudian kabur. Pemilik motor bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Pati.
"Atas kejadian tersebut tersangka diamankan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana," pungkas Dwi.
https://www.detik.com/jateng/hukum-d...i-diamuk-massa
iki lo
0
271
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan