- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heru Budi soal Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk: Hanya Imbauan


TS
.barbarian.
Heru Budi soal Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk: Hanya Imbauan
Minggu, 09 Jun 2024 10:20 WIBJakarta - Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi merespons aturan dari Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) yang menyiapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di tempat warga. Heru Budi mengatakan aturan itu masih bersifat imbauan.
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," kata Heru Budi setelah menghadiri acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga' di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Heru membuka kemungkinan denda tak akan diberikan, mengingat pihaknya menyiapkan teguran terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa aturan itu bersifat imbauan.
"Sudah, saya sudah jelasin, nggak lah. Itu kan di akhir (penerapannya), diusahakan tidak. Ya imbauan," kata dia.
Heru Budi mengatakan aturan itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Adapun tujuannya, menurut dia, untuk mengurangi tingkat penyakit DBD di masyarakat.
"Seluruh Jakarta, kan kewajiban warga negara untuk bisa sama-sama menurunkan DBD ya," ungkapnya.
Diketahui, pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pemberlakuan perda itu menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, yaitu pertama, melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (jumantik) pada Selasa dan Jumat.
"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," kata Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024).
"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.
Sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP 1 sudah diberikan tapi masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar dengan maksimal denda Rp 50 juta.
https://news.detik.com/berita/d-7381...ya-imbauan/amp

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat tak persoalkan ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, aturan ini bukan lah hal baru di Ibu Kota.
Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," ujar Ani kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).Menurut Ani, pencegahan penyakit DBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah DKI saja. Masyarakat harus terlibat dengan melakukan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M).
Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," pungkasnya.Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti.
Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin.
Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
https://www.suara.com/news/2024/06/0...bukan-hal-baru

Btw di tempat ane kemarin lusa udah di fogging.. Eh tapi kecoa aja gak mati masa apalagi nyamuk..
Harus kena sanksi juga yg nyemprot udah suruh patungan tapi sebangsa kecoa aja gak mati mati.

Cairan nya ganti aja pake cairan novichok kalo kecoa aja gak mati mati..
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," kata Heru Budi setelah menghadiri acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga' di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Heru membuka kemungkinan denda tak akan diberikan, mengingat pihaknya menyiapkan teguran terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa aturan itu bersifat imbauan.
"Sudah, saya sudah jelasin, nggak lah. Itu kan di akhir (penerapannya), diusahakan tidak. Ya imbauan," kata dia.
Heru Budi mengatakan aturan itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Adapun tujuannya, menurut dia, untuk mengurangi tingkat penyakit DBD di masyarakat.
"Seluruh Jakarta, kan kewajiban warga negara untuk bisa sama-sama menurunkan DBD ya," ungkapnya.
Diketahui, pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan'.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pemberlakuan perda itu menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, yaitu pertama, melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (jumantik) pada Selasa dan Jumat.
"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," kata Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6/2024).
"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.
Sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP 1 sudah diberikan tapi masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar dengan maksimal denda Rp 50 juta.
https://news.detik.com/berita/d-7381...ya-imbauan/amp

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta masyarakat tak persoalkan ancaman denda Rp50 juta bagi warga yang membiarkan sarang jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, aturan ini bukan lah hal baru di Ibu Kota.
Kepala Dinkes DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2027 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Sebenarnya terkait hal ini (sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk) sudah tercantum dalam Perda 6/2007 tentang pengendalian demam berdarah," ujar Ani kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).Menurut Ani, pencegahan penyakit DBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah DKI saja. Masyarakat harus terlibat dengan melakukan upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang (3M).
Kemudian, kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk aedes aegypti, kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Secara aktif melakukan PSN untuk melakukan pemeriksaan jentik dan mengngatkan masyarakat untuk menjaga lingkungannya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," pungkasnya.Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur meminta warga tak membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti.
Jika dibiarkan maka petugas akan menjatuhi pemilik rumah sanksi denda.Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pemberian sanksi denda ini sesuai Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Lewat cara ini diharapkan kasus DBD di Jakarta Timur bisa menurun.
Warga yang melanggar, kata Budhy, tak langsung dikenakan sanksi denda. Begitu ditemukan ada jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin.
Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Selanjutnya, jika masih juga ditemukan jentik nyamuk saat PSN berikutnya, pemilik rumah akan dijatuhi SP2. Apabila masih dibiarkan, maka yang bersangkutan akan termasuk melanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkas Budhy.
https://www.suara.com/news/2024/06/0...bukan-hal-baru

Btw di tempat ane kemarin lusa udah di fogging.. Eh tapi kecoa aja gak mati masa apalagi nyamuk..
Harus kena sanksi juga yg nyemprot udah suruh patungan tapi sebangsa kecoa aja gak mati mati.

Cairan nya ganti aja pake cairan novichok kalo kecoa aja gak mati mati..
Diubah oleh .barbarian. 09-06-2024 20:27






BALI999 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
498
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan