Kaskus

Entertainment

cekienthunkAvatar border
TS
cekienthunk
21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

info dari: Rumah Sakit Humana Prima

Pemerintah resmi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

Semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yang sama, tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.

Selain itu, per Juni 2024 ini BPJS Kesehatan menetapkan ada 21 penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya. Apa saja penyakit itu?

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.

9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.

10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.

11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.

12. Peralatan serta obat kontrasepsi.

13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi darurat dan kondisi darurat.

15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.

19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan

20. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada.

Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.


kunjungi: Rumah Sakit Humana Prima
honinboAvatar border
honinbo memberi reputasi
-1
340
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan