Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah

Rp 400 Juta Uang Palsu dari Bandung Beredar di Jawa Tengah
Polisi menunjukkan uang palsu yang diproduksi pasangan suami istri di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
(KOMPAS.com/BAGUS FUJI PANUNTUN)

CIMAHI, KOMPAS.com- Uang palsu Rp 400 juta yang dicetak dari sebuah rumah produksi di Gempol Asri, Kota Bandung, Jawa Barat sudah beredar di wilayah Jawa Tengah. 
Uang palsu dengan pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 dengan jumlah hingga ratusan juta itu diproduksi oleh Puguh Dewo dengan tingkat kemiripan lebih dari 70 persen. 
Saat ini polisi sudah menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan termasuk juga sepasang suami istri yakni Puguh Dewo dan Vera Amelya. 

 Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, selain pasangan suami istri, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lainnya berinisial B yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah. 
"Dari hasil pemeriksaan PG, dia mengaku sudah mencetak sebanyak Rp400 juta dari pemesan dan sudah digeser ke daerah Jawa Tengah oleh terduga pelaku lain inisial B," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024). 
Polisi menjelaskan, Puguh berperan sebagai produsen di rumah kontrakannya di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung, sementara pelaku inisial B memesan kepada Puguh untuk mencetak uang palsu dengan jumlah besar. 
"Saat ini pelaku lain inisial B sedang dalam pengejaran. 
Pelaku inisial B ini memesan uang palsu kepada PG. 
Uang palsu yang dipesan itu sudah diproduksi dan sudah digeser ke Jawa Tengah," kata Aldi. Uang palsu hasil karya Puguh ini memiliki tingkat kemiripan cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen. 

Bahkan uang palsu besutannya bisa lolos meski sudah diperiksa menggunakan sinar ultraviolet. Dari rumah produksi, polisi menyita seperangkat mesin pencetak uang palsu sebanyak 22 jenis barang bukti di antaranya mesin printer, laptop, satu set alat sablon, bahan baku kertas jenis tertentu, dan puluhan lembar uang kertas pecahan Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 setengah jadi. 
"Dari hasil pemeriksaan PG, pelaku sudah beroperasi atau membuat uang palsu dari bulan Januari 2024," kata Aldi.   
Tersangka lain atas nama Vera Amelya merupakan tersangka pertama yang ditangkap lantaran kepergok tengah bertransaksi menggunakan uang palsu yang diproduksi suaminya di wilayah Kota Cimahi. 
"Di TKP, tim mengamankan terduga pelaku inisial VA sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini. Ketika diamankan ditemukan uang palsu ada padanya lebih kurang Rp1,5 juta," sebut Aldi. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah kepada rumah produksi yang digarap oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Gempol Asri, Kota Bandung. 
Atas tindak pemalsuan uang ini, pelaku dipersangkakan Pasal 244 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. 
"Barangsiapa dengan sengaja membuat uang atau dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan atau memakai uang palsu maka dihukum penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.





Sumber

itkgid
rizkync108
rizkync108 dan itkgid memberi reputasi
2
463
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan