- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mobil Alphard Pelat RI 74 Kadaluwarsa, Netizen: Giliran Masyrakat Wajib Bayar Pajak
TS
deniswise
Mobil Alphard Pelat RI 74 Kadaluwarsa, Netizen: Giliran Masyrakat Wajib Bayar Pajak
Sebuah mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor RI 74 viral di media sosial karena masih menggunakan pelat dengan masa berlaku pajak telah habis.
Video itu direkam dari kabin pengendara lain. Terlihat masa berlaku pelat nomor yang digunakan berakhir pada November 2022.
"Sekelas mobil menteri masa berlakunya habis. Wah gak beres inimah. Pelat RI 74 tapi masa berlakunya 2022," bunyi keterangan video, dikutip Jumat (31/5/2024).
Namun angka RI 74 di pelat nomor itu mengacu pada nomor pelat dinas jabatan anggota dewan pertimbangan presiden (Watimpres).
Tidak semua pelat nomor awalan RI digunakan menteri, kode ini juga dipakai untuk para pejabat negara lainnya mulai dari presiden sampai ketua MPR dan lain-lainnya.
Hal ini tentu saja memicu banya komentar dari para netizen. Sebagian merasa kesal karena mobil yang digunakan pejabat negara justru tidak memberikan contoh yang baik.
"Rakyatnya suruh jangan telat bayar pajak, lah menterinya sendiri yang gamau bayar pajak," komentar seorang netizen
"Jadi wajar dong masyarakat biasa kalau tidak bayar pajak," sambut komentar pengguna lain.
"Giliran rakyat biasa wajib bayar pajak," komentar yang lainnya.
Sebagai informasi, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Pelat Nomor). STNK dan Pelat Nomor masa berlakunya 5 tahunan.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.
https://www.suara.com/otomotif/2024/...ib-bayar-pajak
Mevvah2 mobilnya keren orangnya
c2tama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
958
49
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan