- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam,Yustinnus Bantah Bea Cukai Terlibat
TS
beacuka1
Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam,Yustinnus Bantah Bea Cukai Terlibat
BEREDAR Isu Emas Ilegal Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam,Yustinnus Bantah Bea Cukai Terlibat
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.
By Tommy Simatupang
Jun 01, 2024 02:44 PM2 min. readView original
TRIBUN-MEDAN.com - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.
Dalam sebuah narasi beredar bahwa ada emas ilegal impor yang dicap dengan lebel Antam.
Hal ini terungkap dalam unggahan di twitter @PartaiSocmed:
"Kasus 109 ton emas ini terkait dgn impor emas ilegal yg pernah kami ungkap dulu. Mrk impor emas batang tuangan dgn tarif 0 persen padahal bentuk setengah jadi yg harusnya 5 persen. Lalu kerja sama org Antam utk diberi merek Antam sehingga harga jualnya lebih mahal. Untung double,"unggahan Partai Socmed.
Diketahui, ada enam orang tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Baca juga:
Kabar Transfer Pemain: AC Milan Siap Tampung Mats Hummels yang Akan Tinggalkan Dortmund
Baca juga:
JADWAL Tayang Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Tebar Psywar Sapu Bersih
Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Para tersangka korupsi emas PT Antam
Para tersangka korupsi emas PT Antam
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bantah Bea Cukai Terlibat
Yustinus mengharapkan publik tidak menggiring opini bahwa korupsi emas di PT Antam melibatkan Bea Cukai atau Kemeneterian Keuangan.
"Kita diskusi ya. Sejauh kami cermati pernyataan Dirdik Kejaksaan Agung Pak Kuntadi, tidak ada pernyataan bahwa asal usul emas ini melibatkan pejabat Bea Cukai. Mohon koreksinya jika saya keliru.
Penjelasan Anda merancukan kasus emas yang dulu ditangani Satgas TPPU dengan kasus ini, padahal ini dua kasus berbeda. Supaya terang, kasus TPPU masih berproses dan dikoordinasikan terus oleh Kejakgung dengan Bea Cukai.
Di kasus TPPU emas ini dilakukan penyidikan pidana kepabeanan yang diduga dilakukan pihak swasta. Pak Mahfud sangat memahami hal ini, terutama saat penyelesaian tugas Satgas. Semoga jelas dan tidak menjadi fitnah yang tak semestinya terjadi. Terima kasih,"ujar Yustinus dalam cuitannya di twitter.
https://medan.tribunnews.com/2024/06...cukai-terlibat
sudah dibantah ya guys
semoga tidak terpancing oleh isu isu seperti ini
Jaga marwah dan martabat institusi, jangan mau diprovokasi
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.
By Tommy Simatupang
Jun 01, 2024 02:44 PM2 min. readView original
TRIBUN-MEDAN.com - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.
Dalam sebuah narasi beredar bahwa ada emas ilegal impor yang dicap dengan lebel Antam.
Hal ini terungkap dalam unggahan di twitter @PartaiSocmed:
"Kasus 109 ton emas ini terkait dgn impor emas ilegal yg pernah kami ungkap dulu. Mrk impor emas batang tuangan dgn tarif 0 persen padahal bentuk setengah jadi yg harusnya 5 persen. Lalu kerja sama org Antam utk diberi merek Antam sehingga harga jualnya lebih mahal. Untung double,"unggahan Partai Socmed.
Diketahui, ada enam orang tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Baca juga:
Kabar Transfer Pemain: AC Milan Siap Tampung Mats Hummels yang Akan Tinggalkan Dortmund
Baca juga:
JADWAL Tayang Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Tebar Psywar Sapu Bersih
Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Para tersangka korupsi emas PT Antam
Para tersangka korupsi emas PT Antam
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bantah Bea Cukai Terlibat
Yustinus mengharapkan publik tidak menggiring opini bahwa korupsi emas di PT Antam melibatkan Bea Cukai atau Kemeneterian Keuangan.
"Kita diskusi ya. Sejauh kami cermati pernyataan Dirdik Kejaksaan Agung Pak Kuntadi, tidak ada pernyataan bahwa asal usul emas ini melibatkan pejabat Bea Cukai. Mohon koreksinya jika saya keliru.
Penjelasan Anda merancukan kasus emas yang dulu ditangani Satgas TPPU dengan kasus ini, padahal ini dua kasus berbeda. Supaya terang, kasus TPPU masih berproses dan dikoordinasikan terus oleh Kejakgung dengan Bea Cukai.
Di kasus TPPU emas ini dilakukan penyidikan pidana kepabeanan yang diduga dilakukan pihak swasta. Pak Mahfud sangat memahami hal ini, terutama saat penyelesaian tugas Satgas. Semoga jelas dan tidak menjadi fitnah yang tak semestinya terjadi. Terima kasih,"ujar Yustinus dalam cuitannya di twitter.
https://medan.tribunnews.com/2024/06...cukai-terlibat
sudah dibantah ya guys
semoga tidak terpancing oleh isu isu seperti ini
Jaga marwah dan martabat institusi, jangan mau diprovokasi
Diubah oleh beacuka1 02-06-2024 03:56
bangsababu memberi reputasi
1
534
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan