- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiga Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Timah Hendrie Lie Akan Dijemput Paksa Kejagung


TS
indoheadlines
Tiga Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Timah Hendrie Lie Akan Dijemput Paksa Kejagung
sumber

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, untuk kooperatif.
Diketahui, pendiri Sriwijaya Air itu telah dua kali mangkir dari pemanggilan.
Hendry Lie telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
"Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tidak hadir pada pemanggilan ketiga.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," tandas Ketut.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak Jumat, 26 April 2024.
Selain Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL), juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus mega korupsi timah ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Untuk menyamarkan aktivitas tambang ilegal tersebut, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dan rekan-rekannya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kejaksaan Agung menetapkan co-founder Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka pada Sabtu, 27 April 2024.
Ia terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2022.
Kejaksaan Agung menyebut Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lingga, selaku marketing PT TIN, yang turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Hendry Lie diketahui sebagai satu diantara pendiri maskapai PT Sriwijaya Air.
Sriwijaya Air adalah sebuah maskapai penerbangan.
Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim. Anak perusahaan: NAM Air
Pendiri: Chandra Lie, Hendry Lie, Andy Halim, Fandy Lingga, Johannes Bunjamin.
Organisasi induk: PT Sriwijaya Air Group. Didirikan: 7 November 2002. Kantor pusat: Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, untuk kooperatif.
Diketahui, pendiri Sriwijaya Air itu telah dua kali mangkir dari pemanggilan.
Hendry Lie telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
"Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tidak hadir pada pemanggilan ketiga.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," tandas Ketut.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sejak Jumat, 26 April 2024.
Selain Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga (FL), juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus mega korupsi timah ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Untuk menyamarkan aktivitas tambang ilegal tersebut, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dan rekan-rekannya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kejaksaan Agung menetapkan co-founder Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka pada Sabtu, 27 April 2024.
Ia terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2022.
Kejaksaan Agung menyebut Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lingga, selaku marketing PT TIN, yang turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Hendry Lie diketahui sebagai satu diantara pendiri maskapai PT Sriwijaya Air.
Sriwijaya Air adalah sebuah maskapai penerbangan.
Sriwijaya Air didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim. Anak perusahaan: NAM Air
Pendiri: Chandra Lie, Hendry Lie, Andy Halim, Fandy Lingga, Johannes Bunjamin.
Organisasi induk: PT Sriwijaya Air Group. Didirikan: 7 November 2002. Kantor pusat: Tangerang
0
322
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan