Kaskus

News

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Johnny Indonesia! Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase








Johnny Indonesia! Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
Johnny Indonesia! Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Membicarakan dua kata ini termasuk wacana yang berat sepertinya ya gansist, yaitu tentang spionase dan sabotase. Walaupun dalam film juga sebenarnya banyak mengungkapkannya namun itukah hanya sekedar hiburan yang biasanya terlalu dibesar-besarkan, semacam film James Bond, Ethan Hunt, Jason Bourne atau juga Johnny English yang diperankan oleh Rowan Atkinson.

Dua kegiatan itu memang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan hasilnya juga luar biasa serta berguna bagi keutuhan sebuah negara, mungkin salah satu keberhasilan intelejen paling fantastis bisa dicontoh dari kemampuan agen Soviet Richard Sorge. Disaat dirinya menyamar jadi anggota Nazi dan memberikan informasi untuk negaranya pada 30 Mei 1941 tentang akan terjadinya serangan Jerman, kemudian melapor lagi tepat dua hari sebelum dimulainya operasi Barbarossa 22 Juni 1941.

Kini mungkin karena dua kegiatan itu sangat penting dan sangat berguna bagi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, dikabarkan polisi bakal diberikan kewenangan spionase dan sabotase lho gansist. Kalau spionase itu saya agak paham lah ya, dan maklum. Karena di kepolisian pun ada intel, tapi kalau sabotase itu maksudnya gimana?

Apakah diperbolehkan serang duluan, sebelum musuh negara seperti teroris menyerang dulu?


Quote:




Johnny Indonesia! Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
Namun, pemberian wewenang ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Beberapa pihak khawatir bahwa wewenang ini dapat disalahgunakan oleh Polri untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional. Pengumpulan informasi dan bahan keterangan yang melibatkan spionase dan sabotase tentu saja harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan transparansi.

Selain itu, pemberian wewenang spionase dan sabotase kepada Polri juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat. Diperlukan aturan yang jelas dan tegas mengenai penggunaan wewenang ini, serta pembentukan lembaga pengawas yang independen guna memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan hukum.

RUU Polri ini merupakan bagian dari revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR, yang juga mencakup revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, dan UU TNI. Pengesahan RUU Polri ini akan memberikan arah baru dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, namun perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan pemberian wewenang ini tidak menyalahi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Revisi UU Polri memang memiliki dampak yang signifikan dalam mengatur tugas dan wewenang Polri. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan dan partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan dan mengawasi proses revisi ini, agar RUU Polri yang final dapat mewakili kepentingan dan aspirasi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber Tulisan dan Gambar:

2

2

bang.toyipAvatar border
krukovAvatar border
zerauwAvatar border
zerauw dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.5K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan