- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polemik HGB di Jogja, Forum Peduli Tanah DIY Mengadu ke DPR, Singgung Sultan Ground


TS
dragonroar
Polemik HGB di Jogja, Forum Peduli Tanah DIY Mengadu ke DPR, Singgung Sultan Ground
Polemik HGB di Jogja, Forum Peduli Tanah DIY Mengadu ke DPR, Singgung Soal Sultan Ground
- Selasa, 28 Mei 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi tanah HGB di Jogja (Freepik)
PortalYogya.com - Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk NKRI mengadu ke DPR.
Mereka melakukan audiensi bersama Komisi II DPR RI tentang masalah status Hak Guna Bangunan (HGB).
HGB di tanah yang mereka gunakan selama bertahun-tahun ini disebut tak bisa diperpanjang.
”Saya sarankan kepada warga yang memegang HGB ini untuk bisa melakukan audiensi dengan DPR Komisi II, nanti dengan pemerintah yang dalam hal ini presiden akan diwakili oleh KSP, sama Kementerian ATR BPN dan warga, plus Gubernur D.I. Yogyakarta.
Jadi saran saya agar semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik sesuai dengan prinsip dasar negara hukum,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, setelah audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari akun Instagram resmi DPR RI @dpr_ri.
Masalah HGB ini diindentifikasi muncul karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengindikasikan tanah para pemegang SHGB ini sebagai tanah milik kesultanan.
Padahal sebenarnya tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria adalah tanah milik negara.
”Sedangkan kalau menurut ketentuan di Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sejak tanggal 24 September tahun 1980, jadi semua tanah-tanah bekas hak Barat, intinya dan lain-lain itu, jatuh menjadi tanah negara,” kata Riyanta.
Perwakilan Forum Peduli Tanah NKRI, Siput Lokasari, menuturkan bahwa haknya atas tanah itu dirampas.
"Tanah yang dimiliki dengan susah payah pada saat diperpanjang, begitu saja dirampas. Padahal itu bersertifikat lho.
Sebelum jatuh tempo minta perpanjangan tetapi ada kejutan tidak diperpanjang, belum diperpanjang," ujar Siput.
Siput menyatakan bahwa alasan tanah tersebut tidak bisa diperpanjang HGB-nya karena terindikasi sebagai tanah milik kasultanan.
"Kalau menurut dari pihak BPN DIY, itu karena HGB di atas tanah negara itu, itu kayanya terindikasi tanah SG (Sultan Ground) atau kasultanan.
DPR sendiri meminta pada Pemerintah DIY untuk melaksanakan program reforma agraria yang menjadi kebijakan DPR dan pemerintah.
"Jadi prinsipya DPR bersama Pemerintah itu sudah sepakat yang berkaitan dengan program reforma agraria. Jadi sebenarnya satu jawaban.
Tinggal sekarang mohon izin Pak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bagaimana apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi diikuti saja.
Jadi apapun yang berkaitan dengan kebjakan sektor pertanahan, ikuti saja kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati antara DPR RI dengan pemerintah," ungkap Riyanta.***
https://www.portalyogya.com/yogyakar...und?page=all
wajar kena karma sampah numpuk
- Selasa, 28 Mei 2024 | 17:07 WIB

Ilustrasi tanah HGB di Jogja (Freepik)
PortalYogya.com - Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk NKRI mengadu ke DPR.
Mereka melakukan audiensi bersama Komisi II DPR RI tentang masalah status Hak Guna Bangunan (HGB).
HGB di tanah yang mereka gunakan selama bertahun-tahun ini disebut tak bisa diperpanjang.
”Saya sarankan kepada warga yang memegang HGB ini untuk bisa melakukan audiensi dengan DPR Komisi II, nanti dengan pemerintah yang dalam hal ini presiden akan diwakili oleh KSP, sama Kementerian ATR BPN dan warga, plus Gubernur D.I. Yogyakarta.
Jadi saran saya agar semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik sesuai dengan prinsip dasar negara hukum,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, setelah audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari akun Instagram resmi DPR RI @dpr_ri.
Masalah HGB ini diindentifikasi muncul karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengindikasikan tanah para pemegang SHGB ini sebagai tanah milik kesultanan.
Padahal sebenarnya tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria adalah tanah milik negara.
”Sedangkan kalau menurut ketentuan di Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sejak tanggal 24 September tahun 1980, jadi semua tanah-tanah bekas hak Barat, intinya dan lain-lain itu, jatuh menjadi tanah negara,” kata Riyanta.
Perwakilan Forum Peduli Tanah NKRI, Siput Lokasari, menuturkan bahwa haknya atas tanah itu dirampas.
"Tanah yang dimiliki dengan susah payah pada saat diperpanjang, begitu saja dirampas. Padahal itu bersertifikat lho.
Sebelum jatuh tempo minta perpanjangan tetapi ada kejutan tidak diperpanjang, belum diperpanjang," ujar Siput.
Siput menyatakan bahwa alasan tanah tersebut tidak bisa diperpanjang HGB-nya karena terindikasi sebagai tanah milik kasultanan.
"Kalau menurut dari pihak BPN DIY, itu karena HGB di atas tanah negara itu, itu kayanya terindikasi tanah SG (Sultan Ground) atau kasultanan.
DPR sendiri meminta pada Pemerintah DIY untuk melaksanakan program reforma agraria yang menjadi kebijakan DPR dan pemerintah.
"Jadi prinsipya DPR bersama Pemerintah itu sudah sepakat yang berkaitan dengan program reforma agraria. Jadi sebenarnya satu jawaban.
Tinggal sekarang mohon izin Pak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bagaimana apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi diikuti saja.
Jadi apapun yang berkaitan dengan kebjakan sektor pertanahan, ikuti saja kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati antara DPR RI dengan pemerintah," ungkap Riyanta.***
https://www.portalyogya.com/yogyakar...und?page=all
wajar kena karma sampah numpuk
Diubah oleh dragonroar 29-05-2024 15:27


mnotorious19150 memberi reputasi
1
884
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan