- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mengenal Tapera Lengkap dengan Tujuannya, Potongan yang Viral di Media Sosial


TS
ahmadmikail10
Mengenal Tapera Lengkap dengan Tujuannya, Potongan yang Viral di Media Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum, berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah. (Foto: Pixabay)
Besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan sendiri.
Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.
Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dadakan banget sih kaya tahu bulat aja nih.. Iiihh sebel..
Sumber: Link Referensi
Dalam peraturan ini, gaji pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum, berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah. (Foto: Pixabay)
Besaran simpanan dana Tapera yang akan dipotong setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan sendiri.
Pasal 20 PP ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.
Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dadakan banget sih kaya tahu bulat aja nih.. Iiihh sebel..
Sumber: Link Referensi




0oooooooo0 dan akulagi2013 memberi reputasi
2
544
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan