Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin Padahal Tak Ngantor?
Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin Padahal Tak Ngantor?


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024) kemarin mengungkap fakta baru.

Dua orang yang tidak pernah ngantor alias bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata menerima gaji setiap bulan dari Kementan.

Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, kakak kandung dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Nayunda Nabila, seorang biduan jebolan ajang pencarian bakat.

Gaji yang diterima keduanya setiap bulan terbilang cukup lumayan.

Tenri Olle Yasin Limpo menerima gaji Rp 10 juta setiap bulan selama hampir dua tahun.

Sementara Nayunda Nabila menerima gaji Rp 4,3 juta per bulannya.


Lalu bagaimana ceritanya Tenri Olle Yasin Limpo dan Nayunda menerima gaji setiap bulan sementara mereka tidak pernah ngantor?

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana mengungkapkan kakak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo pernah menerima uang bulanan dari Kementan sebesar Rp 10 juta per bulan.

Uang tersebut diterima rutin Tenri selama hampir 2 tahun.

Ia menerima gaji bulanan itu dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian.

Namun selama menerima honor itu, Tenri ternyata tak pernah masuk kantor.

Awalnya JPU bertanya kepada Wisnu mengenai sosok Tenri.

"Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa.

Tahu, Pak," jawab Wisnu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Tiga anggota keluarga Limpo yang terjerat kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Dewi Yasin Limpo (kiri-kanan).
Tiga anggota keluarga Limpo yang terjerat kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Dewi Yasin Limpo (kiri-kanan). (Kompas.com Darsil Yahya M/Tribunnews.com Irwan Rismawan dan Jeprima)
"Kakak Pak Menteri," imbuhnya.

Jaksa lantas mendalami honor yang diterima oleh Tenri Olle Yasin Limpo.

Kepada Jaksa, Wisnu menyebut awalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap yang meminta kakak SYL itu diberikan uang Rp 10 juta sebagai tenaga ahli.

"Pada waktu itu, Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," kata Wisnu.

"Rp 10 juta per bulan?" tanya Jaksa memastikan.

"Rp 10 juta per bulan," kata Wisnu.

Ia juga menjelaskan uang itu diberikan lewat transfer langsung ke rekening bank Tentri.

Jaksa kemudian mendalami kegiatan Tenri Olle Yasin Limpo di Kementan.

"Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?" tanya Jaksa.

"Honornya saja Pak," kata Wisnu.

Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana Tenri bisa masuk ke Kementan.


"Saudara tahu tidak, apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakaknya pak menteri, sebenarnya permintaan siapa? Kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri, yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?"

"Saya tidak dijelaskan, hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor ibu Tentri ini pak," jawab Wisnu.

Sementara itu, Lucy Anggraini selaku fungsional perencanaan muda Badan Karantina Kementan mengaku dirinya yang biasa mentransfer honor untuk kakak SYL itu.

Lucy sendiri mengaku tidak pernah melihat Tenri bekerja di Badan Karantina Kementan.

"Saksi pernah lihat enggak, dia (Tenri) bekerja setiap di kantor Kementan, Ibu Tenri Olle ini?," tanya jaksa.

"Tidak pernah lihat," jawab Lucy singkat.

Biduan Nayunda juga Kecipratan Honor Bulanan

Selain kakak SYL yang menjadi tenaga ahli, biduan dangdut Nayunda Nabila ternyata juga pernah diangkat menjadi honorer di Kementan.

Bahkan ia mendapat gaji hingga Rp 4,3 juta per bulan dengan posisi sebagai asisten anak Syahrul Yasin Limpo.

Padahal, anak SYL tidak bekerja di Kementan.

Nayunda pun disebut hanya masuk kantor 2 kali dalam setahun.

"Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya jaksa.

"Ada pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda," jawab Wisnu.


"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?" lanjut jaksa.

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (Putri SYL, Indira Chunda Thita) sehingga honornya dititipkan di Karantina (Kementan)," terang Wisnu.

Jaksa lantas mendalami pengetahuan Wisnu mengenai latar belakang Nayunda.

Pada awalnya, Wisnu mengaku tidak mengetahui kalau Nayunda merupakan penyanyi.

Hingga kemudian belakangan mencuat bahwa dia adalah seorang jebolan ajang pencarian bakat, penyanyi.

"Penyanyi itu, penyanyi apa? Saksi pernah menjelaskan ya, saya singkat waktu ya, dari penyanyi Rising Star ya di BAP saksi nomor 11?" kata jaksa membacakan BAP Wisnu.

"Iya," ucap dia.

Kendati sebagai asisten Thita yang notabene bukan pegawai Kementan, tapi Nayunda tetap menerima honor. Digaji sebagai pegawai kontrak.

"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya," tanya jaksa lagi.

"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?" lanjut jaksa.

"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta)," ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan setiap pembayaran honor tersebut dilakukan melalui transfer rekening.

Namun Jaksa KPK kembali mempertanyakan kejanggalan, bagaimana seorang asisten digaji padahal majikannya bukan pegawai di instansi tersebut.

"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?" cecar jaksa.

"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler," imbuhnya.

"Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?" tanya jaksa heran.

"Tidak," kata Wisnu.

"Tadi, kan, disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita. Lha, Bu Thita kaitannya dengan Barantan (Badan Karantina Pertanian) apa? Kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya jaksa mendalami.

"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian)," jelas Wisnu.

"Selain honor rutin Rp 4,3 juta per bulan, apakah juga ada kegiatan-kegiatan yang insidentil diberikan uang kepada Nayunda ini? Ditransfer?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," ungkap Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa Nayunda tidak bertahan lama sebagai tenaga honorer karena akhirnya ia dicoret lantaran tidak pernah masuk kantor.

"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya jaksa.

"Pernah masuk, Pak. Dua kali kalau enggak salah," ucap Wisnu. "Dua kali.

"Pernah jadi temuan tidak ini? Memberikan honor kepada orang yang tidak berkantor di Barantan (Badan Karantina Kementan)?" tanya jaksa.

"Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun, memang itu hanya berlangsung satu tahun karena beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk 'Oh, tidak bisa, kita tidak bisa. Honor kita hentikan," tutur Wisnu.

"Akhirnya diberhentikan?" lanjut jaksa.

"Diberhentikan," tegas Wisnu.

Akibat tindakannya tersebut, Wisnu mengaku ditegur oleh Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.

Nama Nayunda juga sebelumnya pernah disebut dalam sidang SYL.

Dia disebut menerima transfer uang Rp 30 juta dari Kementan sebagai biaya entertainment.

Ia pun kemudian diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang SYL.

Diduga, ia pernah menerima uang serta tas dari politikus NasDem itu.

Dalam kasus ini SYL bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Dalam persidangan yang sudah berjalan para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka.

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. (tribun network/aci/dod)

https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...ka-tak-ngantor

Power of ordal tradisi atau hanya oknum
betmenkasro236
aldonistic
0oooooooo0
0oooooooo0 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
48
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan