Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Lima Putri Sultan HB X Punya Kans Jadi Calon Gubernur DIY, Ubah Dulu UUK
Lima Putri Sultan HB X Punya Kans Jadi Calon Gubernur DIY, Ubah Dulu UUK, Pakar Sebut Rawan Timbulkan Polemik

- Rabu, 22 Mei 2024 | 06:00 WIB

 Lima Putri Sultan HB X Punya Kans Jadi Calon Gubernur DIY, Ubah Dulu UUK
GRAFIS HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA


RADAR JOGJA - Terbukanya peluang perempuan menjadi calon gubernur (cagub) DIY sebagai dampak perubahan dua perdais suksesi terus menjadi perbincangan. Apalagi Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta GKR Condrokirono sudah memberikan sinyal menyangkut kesiapan keraton. Namun dia minta jangan dipancing-pancing terkait itu.

Menanggapi sinyal yang disampaikan Condrokirono itu, pengamat keistimewaan DIY Heru Wahyu Kismoyo menilai, keturunan Sultan Hamengku Buwono X yang semuanya perempuan punya kans dicalonkan sebagai gubernur. Ada lima orang putri sultan. “Lima pendawi (putri, Red) berpeluang berkompetisi karena tidak terikat dengan paugeran adat, sehingga kelima anak perempuan bisa menjadi cagub semua,” ucap Heru kemarin (22/5).

Lima putri sultan itu berturut dari sulung hingga bungsu adalah Gusti Raden Ajeng (GRAj) Nurmalitasari. Setelah dewasa dan menikah berganti nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun. Sejak 5 Mei 2015 berubah menjadi GKR Mangkubumi.

Putri kedua GRAj Nurmagupita. Kemudian menjadi Gusti Raden Ayu (GRAy) Suryokusumo. Sekarang lebih dikenal dengan sebutan GKR Condrokirono. Lalu putri ketiga, GRAj Nurkamnari Dewi. Nama dewasa usai menikah GKR Maduretno.

Putri keempat bernama GRAj Nurabra Juwita. Setelah dewasa dan berkeluarga bergelar GKR Hayu. Anak bungsu atau putri kelima punya nama GRAj Nurastuti Wijareni. Kelak setelah menikah dengan KPH Yudanegara bernama GKR Bendara.

Heru yang selama 20 tahun mengajar Filsafat Budaya Mataram di Universitas Widya Mataram itu mengingatkan, semua itu bisa terlaksana setelah diadakan perubahan regulasi suksesi gubernur. Perubahan tak cukup hanya dengan mengubah Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 dan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013.

Namun harus dilakukan terhadap hal-hal yang lebih mendasar. Tidak hanya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 88/PUU-XIV/2016. Putusan MK itu telah membatalkan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Perubahan, lanjut Heru, sebaiknya tidak cukup hanya dengan menghapuskan persyarataan cagub menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. “Harus lebih luas lagi. Tidak hanya perubahan. Tapi ganti atau sekalian cabut UUK DIY,” desaknya.

Anggota DPRD DIY periode 2004-2009 yang pernah menjadi salah satu Tim Pengusul Pansus Percepatan RUUK menjadi UUK DIY itu mengatakan, norma dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sudah cukup jelas. Terang benderang gubernur dan wakil gubernur dijabat laki-laki. Itu menjadi keistimewaan dari pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Dikatakan, selama tidak ada perubahan atau pencabutan UUK, maka ada kemungkinan DIY harus kembali dipimpin penjabat (Pj) gubernur. Persis seperti saat Wakil Gubernur Paku Alam VIII diangkat sebagai Pj gubernur menggantikan Gubernur Hamengku Buwono IX yang wafat pada 3 Oktober 1988.

PA VIII dilantik pada 19 Desember 1988. Dalam protokoler keseharian, sebutan PA VIII adalah gubernur yang menjabat hingga wafat 11 September 1998 dalam usia 88 tahun. “Nanti PA X dilantik sebagai Pj gubernur merangkap wakil gubernur sebagaimana eyangnya dulu PA VIII,” katanya.

Sejak PA VIII wafat, cerita Heru, Pemprov DIY pernah mengalami kevakuman kekuasaan. Itu lantaran gubernur dan wakil gubernur kosong. Belum ada penggantinya. Demikian pula sekretaris provinsi (Sekprov) juga lowong.

Pejabat sebelumnya Suprastowo terpilih sebagai wakil ketua DPRD DIY. Jabatan Sekprov dijalankan pelaksana harian (Plh) Soebekti Soenarto yang sehari-hari menjadi asisten perekonomian dan pembangunan.

Jabatan gubernur baru terisi dengan dilantiknya HB X pada 3 Oktober 1998. Pengangkatan gubernur didahului dengan pemilihan secara terbatas oleh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi DPRD DIY periode 1997-1998.

Ada dua kandidat yang dipilih yakni Ketua DPD Golkar DIY HB X dan Ketua DPW PPP DIY Alfian Dharmawan. Dalam pemilihan terbatas yang dilakukan di Gedhong Pracimasana Kepatihan, HB X mendapatkan 10 suara dan Alfian memperoleh 4 suara. Saat itu gedung DPRD DIJ diduduki massa.

Menanggapi gagasan mengadakan perubahan UUK, pengajar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Andy Omara punya pendapat berbeda. Dia menilai perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 tidak perlu menunggu perubahan UUK. Sebab, dengan adanya putusan MK, maka Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 telah berubah. Tak punya kekuatan hukum mengikat walaupun senyatanya pasal tersebut belum berubah.

Diingatkan, perubahan UUK belum pasti. Apakah akan segera terjadi. “Perubahan UUK justru berpotensi menimbulkan polemik,” ingatnya. Perubahan UUK di luar kendali pemprov dan DPRD DIY. Dengan begitu menambah ketidakpastian. Padahal saat yang sama perlu kepastian hukum.Berdasarkan UUK dan putusan MK, perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 sudah tepat. “Tidak perlu menunggu terbitnya perubahan UU No. 13 Tahun 2012,” tegasnya.

Perubahan perdais suksesi bukan hanya memberikan kepastian hukum. Tapi juga menghindari potensi persoalan hukum atau kontroversi. Karena itu, lanjut Andy, substansi putusan MK perlu diformalkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai langkah antisipasi. (kus/laz)

https://radarjogja.jawapos.com/jogja...lemik?page=all

Diubah oleh dragonroar 23-05-2024 02:51
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
680
42
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan