Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.reskrimAvatar border
TS
kabar.reskrim
Sebanyak 1.168 Narapidana Dapat Remisi Waisak, 8 Orang Langsung Bebas!
Sebanyak 1.168 Narapidana Dapat Remisi Waisak, 8 Orang Langsung Bebas!

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:32

JAKARTA, REQnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada 1.168 narapidana di seluruh Indonesia.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, delapan narapidana langsung bebas.

"1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy dalam keterangannya pada Kamis 23 Mei 2024.

Ia menyebut bahwa kini, ada 1.629 narapidana beragama Budha di seluruh lembaga permasyarakatan wilayah Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa hukumannya. "Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan data Kemenkumham, jumlah narapidana penerima remisi khusus Waisak 2024 berasal dari lapas yang berada di wilayah Sumatera Utara, 219 narapidana.

Lalu, kata dia, posisi kedua ditempati oleh lapas di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta dengan masing-masing 170 dan 161 narapidana.

Ia mengatakan jika dalam pmberian RK Waisak, telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000. Dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Deddy menyebut jika remisi khusus Hari Waisak 2024 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Menurutnya, para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," ujarnya.

Redaktur : Hastina
Sumber RQ News

Sistem hukum warisan penjajah kafir Eropa-Belanda yang menjajah bnegara-negara di Asia-Afrika hingga ratusan tahun akankah dipertahankan?
matt.gaper
matt.gaper memberi reputasi
1
117
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan