Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Pasang Rotator Dan Sirine Ilegal, Bisa Masuk Penjara?
Penggunaan sirene dan lampu isyarat berwarna berkelip yang menyalahi aturan (rotator/strobo), sungguh mengganggu kenyamanan di jalan. Lebih lagi ketika penggunananya terlalu agresif dan mengintimidasi pengguna jalan lain.

Pihak Korlantan Polri sebebelumnya pernah melakukan razia di November 2016 lalu, dan menindak mobil pribadi yang menggunakan dua aksesori "khusus" tersebut. Namun, nampaknya tak membuat jera mereka yang nakal.

Pasang Rotator Dan Sirine Ilegal, Bisa Masuk Penjara?

Baca juga: Milenial Harus Tahu Manfaat Aksesori Mobil Ini

Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Berikut bunyi lengkap pasalnya,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000."

Nah Sahabat Garasi, mulai sekarang lebih baik gunakan aksesori yang standar dan tidak menyalahi aturan saja ya kalau tidak mau di penjara.

Sumber : Garasi.id
Diubah oleh officialgarasi 04-07-2019 04:14
0
342
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan