- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria Cianjur Sodomi Bocah gegara Lihat Ayam kimpoi


TS
berita.cabul
Pria Cianjur Sodomi Bocah gegara Lihat Ayam kimpoi

Cianjur - TRA, pemuda di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, diringkus lantaran diduga menyodomi seorang bocah. Aksinya tersebut dilakukan lantaran TRA birahi setelah melihat sepasang ayam sedang kimpoi.
Proses penangkapan TRA yang berstatus duda itupun viral. Warga yang mengetahui adanya aksi asusila itu mengerubungi petugas yang menggiring pelaku ke mobil.
Baca juga:
Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi Minta Hukuman Ringan di Kasus Penipuan
Keluarga korban dan warga berusaha menghajar pelaku, namun polisi berhasil mengamankan dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5/2024).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi bejat pelaku terungkap usai salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
ADVERTISEMENT
"Orangtua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku," kata Tono.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika TRA melakukan aksi bejatnya di kamar mandi tempat rental PlayStation milik pelaku. "Dilakukannya di kamar mandi," ucapnya.
Tono menambahkan, TRA mengakui jika aksi bejatnya itu berawal ketika dirinya melihat sepasang ayam sedang kimpoi. "Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Kesaksian Anak dan 2 Polisi Ungkap Pembunuhan Debt Collector Sukabumi
Tono mengatakan pihaknya masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku. "Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ayam Menyebabkkan Maksiat
jika lihat binatang kawin saja bisa terangsang,
apalagi yg melihat binatang disembelih hidup2

Diubah oleh berita.cabul 15-05-2024 10:26






simsol... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
359
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan