- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Langgar Perda, Satpol PP Bandung Amankan Bangunan Liar Di Jalan Supratman


TS
heavenlingga
Langgar Perda, Satpol PP Bandung Amankan Bangunan Liar Di Jalan Supratman

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, jelasin kios itu ditertibin gara-gara melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Sebelum dibongkar, Yayan pastiin mereka udah kasih surat peringatan satu sampai tiga. Jadi, penertiban ini sesuai aturan, bro.
“Sebelum hari ini kita bertindak, kita udah kirim surat peringatan pertama pada 26 Januari, tapi gak ada perubahan. Kita kasih lagi surat peringatan kedua pada 6 Maret, trus surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” ceritanya.
Nah, menurut Yayan, di Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, ada tiga zona. Ada zona merah, kuning, dan hijau.
“Bangunan yang dibongkar ini di zona kuning. Dalam perda, semua zona, baik hijau, kuning, atau merah, gak boleh ada bangunan permanen,” jelasnya.
Yayan ngejelasin lagi, Pemkot Bandung gak larang berjualan di tempat umum, kok.
“Jadi, di zona kuning, boleh jualan, tapi jangan rusakin atau ganggu fungsi jalur hijau dan trotoar,” katanya.
Dia berharap dengan penertiban ini, Kota Bandung jadi lebih rapi, nyaman, dan aman. Mantap, kan?
Sumber : Link Referensi
0
74
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan