Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
PDIP Minta Suara PSI-Demokrat pada Pileg DPRD Papua Tengah Dijadikan 0
Kuasa Hukum PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. PDIP meminta suara PSI dan Demokrat dinihilkan di tingkat kecamatan dan provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin (29/4/2024). Dia meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan anggota DPRD Papua Tengah, Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III, Kabupaten Puncak. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta suara PSI dan Demokrat untuk dinihilkan.

"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara," ujar Wiradarma dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).


Dia kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.

"Menetapkan parpol PSI perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D hasil provinsi 0," ujar Wiradarma.


"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta pemohon melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil.

"Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI. Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah," kata Guntur Hamzah.

Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan," kata Arief.

"Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," pungkasnya

Baca artikel detiknews, "PDIP Minta Suara PSI-Demokrat pada Pileg DPRD Papua Tengah Dijadikan 0" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7316049/pdip-minta-suara-psi-demokrat-pada-pileg-dprd-papua-tengah-dijadikan-0.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



PDIP Minta Suara PSI-Demokrat pada Pileg DPRD Papua Tengah Dijadikan 0 (detik.com)
sakit hati bener ini pdip kalah capresnya emoticon-Big Grin
pesulap.merah
pesulap.merah memberi reputasi
1
404
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan