Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.barbarian.Avatar border
TS
.barbarian.
Pakar Hukum Nilai Hakim MK Bisa Saja Abaikan Amicus Curiae Megawati
Kamis, 18 Apr 2024 08:43 WIB

Pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengabaikan semua pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024. Termasuk, katanya, pendapat amicus curiae dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Bivitri awalnya menjelaskan bahwa amicus curiae tidak diatur secara rigid dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, katanya, amicus curiae adalah kebiasaan bagi kalangan hukum atau pengadilan di seluruh dunia.

Dia mengatakan amicus curiae tidak perlu memiliki legal standing. Hal itu, katanya, membuat Megawati sebagai Ketum PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud, bisa saja mengajukan amicus curiae. Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK.

Dalam kapasistasnya sebagai mantan Presiden dia menceritakan waktu MK berdiri itu kontribusinya seperti apa. Menurut saya itu sah-sah saja," ucap Bivitri kepada wartawan, Kamis (17/4/2024).

Namun, kata Bivitri, posisi amicus yang tidak harus memiliki legal standing itu membuat hakim MK dapat mengabaikan pendapat amicus curiae. Dia juga menyebut hakim MK bisa saja menilai Megawati punya kepentingan sehingga amicus curiaenya tidak dibaca.

"Nanti terserah hakim. Bisa aja mereka juga punya pendapat 'ah jangan lah dia punya benturan kepentingan' terus amicus brief-nya tidak dibaca sama sekali oleh hakim bisa saja. Hakim memang tidak berkewajiban untuk mebaca masukan-masukan dari siapapun yang ngasih masukan, nggak hanya Megawati. Kalau ada yang hakim menganggap tidak perlu diperhitungkan boleh aja," ucap Bivitri.

Dia mengatakan amicus curiae adalah hal di luar persidangan. Bivitri menyebut hakim hanya mengambil putusan berdasarkan keyakinan atas proses pembuktian di dalam persidangan.

"Hakim mau menutup mata terhadap semua masukan, boleh saja, nggak ada hukum acaranya sama sekali. Tapi yang saya tahu karena delapan hakim ini beriktikad baik, karena saya juga ikut memberikan masukan ya, karena mereka beiktikad baik mereka akan membaca juga," ucapnya.

"Masalah mereka terpengaruh atau nggak, lagi-lagi karena ini masukan sifatnya di luar hukum acara maka mereka tidak berkewajiban mengikuti masukan dari siapapun itu mau mantan Presiden kah seperti Megawati atau akademisi tersohorkah mereka tidak punya kewajiban," sambungnya.


Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, mengatakan amicus curiae memang memungkinkan pihak ketiga memberi pendapat dalam persidangan. Namun, katanya, dampak amicus curiae tidak terlalu besar.

"Amicus curiae adalah konsep hukum yg memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya dalam persidangan di pengadilan. Implikasinya sebenarnya tidaklah terlalu besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan," ucap Beni.

Beni mengatakan amicus curiae tidak akan mengganggu independensi hakim. Beni mengatakan dipertimbangkan atau tidak pendapat Megawati sebagai amicus curiae merupakan urusan hakim.

"Apakah keterangan amicusnya Megawati diadopsi atau tidak oleh MK, maka itu biarlah ranah MK dalam menilai dan mempertimbangan keterangan tersebut," ucapnya.

MK sendiri telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.

https://news.detik.com/pemilu/d-7297...uriae-megawati


Ya gak bakalan ngaruh lah bambang.. Di kira pada mabok air kobokan kaki semua apa.

emoticon-Leh Uga

Siap siap ya RSJ dan ambulance siaga satu..






Sekian thread berbalas pangtun dari ane..
kesrep
kesrep memberi reputasi
1
215
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan