GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Romo Magnis Beberkan 5 Pelanggaran Etika Berat Jokowi Hingga Gibran


Jakarta, CNBC Indonesia - Filsuf Franz Von Magnis atau yang dikenal sebagai Romo Magnis turut menjadi salah satu ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dalam paparannya, Romo Magnis membeberkan lima pelanggaran etika dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

a. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum

Menurut Romo Magnis, pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai pelanggaran etika berat. Karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.

"Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," kata Romo Magnis.

b. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024

Menurut Romo Magnis, presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang.

"Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," ujarnya.

c. Nepotisme

Menurut Romo Magnis, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Sebab, hal itu membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100% demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.

d. Pembagian bantuan sosial

Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.

"Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.

e. Manipulasi-manipulasi dalam pemilu yang jelas

Romo Magnis bilang kalau proses pemilu dimanipulasi itu merupakan pelanggaran etika berat. Ini karena merupakan pembongkaran hakekat demokrasi.

"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," ujar Romo Magnis.


Komen TS

Alhamdulillah... para pemuka agama sudah mendalilkan bahwa Jokowi - Gibran melakukan pelanggaran berat. Seorang Romo aja tahu betul pelanggaran berat tersebut.

Sekarang tinggal pastur,biksu, pedanda, kyai, habaib dll yang belum memberikan dalil tentang pelanggaran berat keluarga Jokowi. Ayo semua pemuka agama dalilkan pelanggaran berat keluarga Jokowi. Ayo semua umat beragama, mari kita makzulkan Jokowi, diskualifikasi paslon 02.
sirewel.pesek
prabulayang
tritomchan
tritomchan dan 7 lainnya memberi reputasi
2
747
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan