- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana: Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku Surut 18 Tahun ke Belakang demi Jerat..


TS
User telah dihapus
Istana: Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku Surut 18 Tahun ke Belakang demi Jerat..
Istana: Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku Surut 18 Tahun ke Belakang demi Jerat 31 Jenis Pidana Buron

Jakarta - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ari mengatakan perjanjian itu untuk memperkuat jangkauan penegakan hukum.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No 5/2023," kata Ari kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga:
PM Singapura Telepon Jokowi Sambut Baik 3 Perjanjian, Termasuk Ekstradisi
Ari mengatakan perjanjian ini salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat jangkauan penegakan hukum. Ekstradisi dalam KBBI adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," jelasnya.
Ekstradisi itu berlaku bagi pelaku tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga terorisme.
Baca juga: RI Resmi Ambil Alih Kontrol Ruang Udara Natuna dari Kendali Singapura
"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya: tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ungkapnya.
Ari menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kedaluwarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi PT Timah Berpotensi Hingga Rp 270 Triliun
Sebelumnya, PM Singapura Lee Hsien Loong menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dimulainya perjanjian dua negara. Ada tiga perjanjian RI dan Singapura yang mulai berlaku, salah satunya soal ekstradisi.
"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas," tulis Lee, dalam unggahannya di akun instagram resminya, dilihat, Jumat (22/3).
"Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer ditandatangani dua tahun lalu, pada Retreat Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan," sambung Lee Hsien Loong.
https://news.detik.com/berita/d-7257...jerat-31-buron

Jakarta - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ari mengatakan perjanjian itu untuk memperkuat jangkauan penegakan hukum.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No 5/2023," kata Ari kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga:
PM Singapura Telepon Jokowi Sambut Baik 3 Perjanjian, Termasuk Ekstradisi
Ari mengatakan perjanjian ini salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat jangkauan penegakan hukum. Ekstradisi dalam KBBI adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," jelasnya.
Ekstradisi itu berlaku bagi pelaku tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga terorisme.
Baca juga: RI Resmi Ambil Alih Kontrol Ruang Udara Natuna dari Kendali Singapura
"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya: tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ungkapnya.
Ari menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kedaluwarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi PT Timah Berpotensi Hingga Rp 270 Triliun
Sebelumnya, PM Singapura Lee Hsien Loong menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dimulainya perjanjian dua negara. Ada tiga perjanjian RI dan Singapura yang mulai berlaku, salah satunya soal ekstradisi.
"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas," tulis Lee, dalam unggahannya di akun instagram resminya, dilihat, Jumat (22/3).
"Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer ditandatangani dua tahun lalu, pada Retreat Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan," sambung Lee Hsien Loong.
https://news.detik.com/berita/d-7257...jerat-31-buron
Diubah oleh User telah dihapus 28-03-2024 17:28
0
334
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan