joko.winAvatar border
TS
joko.win
Kutip Pernyataan Yusril di Sidang MK, Mahfud Singgung Mahkamah Kalkulator
JAKARTA, KOMPAS.TV – Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024.

Mahfud membacakan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ujarnya.

“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang.”

Diketahui, saat ini Yusril Ihza Mahendra berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menyebut MK bisa membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang jika terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang. "Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ujarnya lagi.


https://www.google.com/amp/s/www.kom...mah-kalkulator

Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Yusril: Itu Pendapat Lama


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.

Baca juga: Penjelasan Mahfud soal Pernyataan “Yang Kalah Selalu Tuduh, Yang Menang Curang”

"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.

Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas. Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja. Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu. "Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.

"Jadi itu (perkataan Mahfud bisa diartikan seperti) namanya qaul qadim qoul jadid, dalam ilmu fiqh ada pendapat lama ada pendapat baru," ucap Yusril. "Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, Pak Mahfud kan kiai paham betul nasikh wal mansukh dan qul jadid," ujarnya.

"Dalam sejarah Pemilu kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Dan kami menolak anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi manyamakan Pilkada dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," katanya


"Yang terjadi sebenarnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada itu bukan rezim Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili perkara Pilkada itu untuk sementara sampai tiba saatnya nanti Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang yang membentuk pengadilan yang akan menangani perkara-perkara Pilkada," lanjutnya.

"Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan Pemohon kedua tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, mendiskualifikasi ini, seluruhnya terhadap Pilkada. Sudah berapa kali MK memeriksa memutus perkara PHPU Pilpres, belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan kemudian Pilpres ulang untuk kedua kali," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Yusril: Itu Pendapat Lama", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/14140121/mahfud-md-sebut-mk-bisa-batalkan-hasil-pemilu-yusril-itu-pendapat-lama.


Konten Sensitif


Diubah oleh joko.win 27-03-2024 09:22
maniacok99
kakekane.cell
kakekane.cell dan maniacok99 memberi reputasi
2
760
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan