Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

miekocok.officeAvatar border
TS
miekocok.office
Sering Dibully, Santri Bakar 3 Temannya di Ponpes, 2 Tewas dan 1 Luka Bakar



POSBELITUNG.CO - Lantaran kerap mendapat perundungan atau dibully, seorang santri melawan.

Tak tangung-tanggung, dia membakar tiga temannya sekaligus.

Atas kejadian itu, dua orang tewas dan satu luka-luka.       

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku adalah EDP (16), yang menjadi tersangka setelah membakar tiga orang temannya.

Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, EDP melakukan hal tersebut karena sakit hati sering jadi korban perundungan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban.

Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dua korban yang meninggal yakni FTP (18) asal Bekasi, Jabar dan NMA (14) asal Siak, Riau.

Lalu, korban selamat yang alami luka bakar berinisial SP (16).

Kini EDP telah ditangkap dan jadi tersangka.

EDP dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Diketahui, pelaku membakar kamar pondok tempat korban tidur pada Minggu (18/2/2024) lalu.

Hingga pada akhirnya orang tua FTP melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah melalui proses panjang, pelaku diringkus pada Kamis (21/3/2024).

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (21/3/2024), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar Tony.

Santri Ponpes di Lampung Tewas

Seorang santri berinisial MF (16) tewas di tangan seniornya sendiri.

MF merupakan santri di sebuah Ponpes di Kalianda, Lampung Selatan.

MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023).

Meninggalnya MF diduga karena ia mendapatkan hukuman dari seniornya.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, satu tersangka yakni A (17).

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).

Mengutip TribunLampung.co.id, A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia memukul korban yang diduga jadi penyebab korban meninggal dunia.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.

"Sebelum menentukan tersangka, sebelumnya kami sudah memeriksa 12 orang saksi.

Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.

Kini, A dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.

Santri Bakar rica Rica
Diubah oleh miekocok.office 27-03-2024 03:54
aldonistic
servesiwi
xneakerz
xneakerz dan 5 lainnya memberi reputasi
6
661
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan