TS
harrywjyy
Menaker Sebut THR Paling Lambat Harus Cair H-7 Lebaran, Setuju Gan?
Sumber Gambar
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Lebaran. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan¹. Ini berarti bahwa pengusaha harus memastikan bahwa THR telah masuk ke kantong karyawan sebelum H-7 Idul Fitri 1445 H.
Siapa saja yang berhak menerima THR? Berikut adalah beberapa ketentuan:
1. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
3. Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Contoh perhitungan: Jika pekerja C mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang didapat adalah Rp2 juta.
Ingat, proses pembayaran THR harus langsung dibayar penuh dan tidak bisa dicicil¹⁵. Semoga Lebaran Anda berjalan dengan suka cita! 🌙🌟
Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi denda yang akan diterima oleh pengusaha jika tepat bayar THR adalah 5% dari total anggaran pembiayaan THR yang akan diberikan pada pekerja¹²³⁴.
Selain denda, ada juga konsekuensi lain yang dapat dikenakan pada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan pembekuan izin usaha. Namun, penting untuk diingat bahwa sanksi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mendorong pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini membantu, dan semoga Lebaran Anda berjalan dengan suka cita! 🌙🌟
Selain menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pekerja memiliki beberapa hak lain yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa hak-hak pekerja:
1. Upah Sesuai Ketentuan: Pekerja berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha harus memastikan bahwa upah dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja.
2. Cuti Bersama: Selain THR, pekerja juga berhak mendapatkan cuti bersama pada saat hari raya keagamaan. Cuti bersama biasanya diberikan beberapa hari sebelum atau setelah hari raya.
3. Cuti Tahunan: Pekerja berhak atas cuti tahunan yang biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Cuti ini penting untuk istirahat dan kesejahteraan pekerja.
4. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5. Jaminan Sosial: Pekerja berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
6. Pengakhiran Hubungan Kerja: Jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pesangon dan hak-hak lainnya.
Ingatlah bahwa hak-hak ini melindungi kepentingan pekerja dan harus dihormati oleh pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat dan Lebaran Anda berjalan dengan suka cita! 🌙🌟
Link Referensi
choeilandtseng dan 7 lainnya memberi reputasi
6
668
39
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan