mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kontras Ingatkan Aparat Tak Represif Amankan Aksi Demonstrasi Hasil Pemilu
Kontras Ingatkan Aparat Tak Represif Amankan Aksi Demonstrasi Hasil Pemilu



Massa demo bakar sampah di depan gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan kepada aparat keamanan baik dari pihak kepolisian dan TNI agar tidak represif dalam mengamankan aksi demonstrasi hasil pemilihan umum (pemilu) yang akan terjadi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan, demonstrasi adalah aksi menyuarakan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.

"Untuk itu diharapkan nantinya tidak ada upaya penghalang-halangan atau bahkan tindak represif lainnya yang ditujukan untuk membungkam suara-suara kritis tersebut," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Dimas mengatakan, aparat keamanan harus bersikap profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam melakukan tugas pengamanan demonstrasi.

Khususnya pihak kepolisian harus sesuai dengan prinsip dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

"Hal ini penting untuk ditekankan mengingat banyaknya peristiwa yang menunjukan bahwa seringkali  Polri dalam menjalankan tugasnya masih menggunakan tindakan-tindakan represif yang menyebabkan munculnya korban luka-luka bahkan hingga korban jiwa," tutur Dimas.

Dimas melanjutkan, terdapat banyak peristiwa yang menunjukan tindakan eksesif yang mengarah pada kekerasan dilakukan oleh aparat dalam pengamanan massa aksi.

Misalnya, peristiwa unjuk rasa 21 Mei 2019, aksi #reformasidikuropsi, dan aksi penolakan Omnibus Law yang kesemuanya memperlihatkan bahwa Polri melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih dalam menjalankan tugasnya.

Dimas juga menyampaikan pentingnya menggunakan kekuatan dengan memperhatikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, dan mengutamakan langkah preventif sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

"Penggunaan senjata dalam tugas harus sesuai dengan keadaan dan digunakan dengan mengurangi resiko yang tidak diinginkan," imbuh Dimas.

Terakhir, Dimas mendorong kepada lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPAI untuk dapat melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat.

Sebagai informasi, malam ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil pemilu 2024 setelah merekap 38 provinsi yang ada di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/202...i-hasil-pemilu


jangan sampai jatuh korban jiwa dipihak demosntran apalagi nanti gugatan di MK
scorpiolama
simsol...
maniacok99
maniacok99 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
347
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan