- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenag Trenggalek Pastikan Ponpes Asuhan Bapak-Anak Cabul Telah Berizin


TS
kabar.reskrim
Kemenag Trenggalek Pastikan Ponpes Asuhan Bapak-Anak Cabul Telah Berizin
Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 05:00 WIB
Trenggalek -Kantor Kemenag Trenggalek memastikan pondok pesantren yang diasuh 2 tersangka pencabulan, yakni M (72) dan F (37), telah memiliki izin operasional (ijop). Saat ini pendidikan di pesantren masih berjalan biasa.
Kepala Kantor Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengatakan dari hasil penelusuran pesantren itu sudah mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.
"Ya kalau sudah ada Ijop-nya berarti otomatis rukun untuk pendidikan pondok pesantren itu ada. Ada kiainya, ada santrinya, santri 15 yang mungkin minimal. Ada pengajaran kitab kuning, kemudian ada asrama santrinya, dan ada masjid atau musalanya," kata Ibadi, Senin (18/3/2024).
Sedangkan soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kedua pengasuh ponpes terhadap 12 santriwati, Kemenag Trenggalek telah berkomunikasi dengan berbagai lintas sektor termasuk kepolisian dan dinas pendidikan.
Di dalam lingkungan pesantren milik M itu ada sejumlah lembaga pendidikan. Beberapa di antaranya ada SMP, MA, SMK, juga Madrasah Diniyah Taimiriyah. Rencananya, seluruh instansi itu akan menggelar halaqah atau rapat bersama untuk menyikapi kasus kriminal 2 pimpinan pesantren itu.
Halaqah itu akan menghasilkan kesimpulan untuk diajukan ke Dirjen Pendis Kemenag. Ibadi mengatakan bahwa Kemenag Trenggalek tidak punya wewenang mencabut izin operasional pesantren maupun lembaga pendidikan formal lainnya. Sehingga keputusan final tetap ada di kementerian pusat.
"Nah, kalau memang nantinya ada rekomendasi misalkan paling ekstrem pencabutan Ijop pada pesantren pada lembaga pendidikan formal, pada madrasah takmiriyah kami akan membuat berita acara rekomendasi dan diajukan ke lembaga yang mengeluarkan misalkan Dirjen Pendis," ujarnya.
Nur Ibadi menambahkan hingga saat ini seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Ponpes milik tersangka M masih berjalan seperti biasa. Sebab di sana masih ada sejumlah guru dan ustaz yang aktif mengajar.
Jika lembaga itu sampai pencabutan izin operasional, maka pemerintah memiliki kewajiban menjamin seluruh santri dan siswa mendapat pendidikan yang setara dengan memindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Sebelumnya, M dan F ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Trenggalek. (dpe/iwd)
Baca artikel detikjatim Kemenag Trenggalek Pastikan Ponpes Asuhan Bapak-Anak Cabul Telah Berizin.
Selasa, 19 Mar 2024 05:00 WIB
Trenggalek -Kantor Kemenag Trenggalek memastikan pondok pesantren yang diasuh 2 tersangka pencabulan, yakni M (72) dan F (37), telah memiliki izin operasional (ijop). Saat ini pendidikan di pesantren masih berjalan biasa.
Kepala Kantor Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi mengatakan dari hasil penelusuran pesantren itu sudah mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.
"Ya kalau sudah ada Ijop-nya berarti otomatis rukun untuk pendidikan pondok pesantren itu ada. Ada kiainya, ada santrinya, santri 15 yang mungkin minimal. Ada pengajaran kitab kuning, kemudian ada asrama santrinya, dan ada masjid atau musalanya," kata Ibadi, Senin (18/3/2024).
Sedangkan soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kedua pengasuh ponpes terhadap 12 santriwati, Kemenag Trenggalek telah berkomunikasi dengan berbagai lintas sektor termasuk kepolisian dan dinas pendidikan.
Di dalam lingkungan pesantren milik M itu ada sejumlah lembaga pendidikan. Beberapa di antaranya ada SMP, MA, SMK, juga Madrasah Diniyah Taimiriyah. Rencananya, seluruh instansi itu akan menggelar halaqah atau rapat bersama untuk menyikapi kasus kriminal 2 pimpinan pesantren itu.
Halaqah itu akan menghasilkan kesimpulan untuk diajukan ke Dirjen Pendis Kemenag. Ibadi mengatakan bahwa Kemenag Trenggalek tidak punya wewenang mencabut izin operasional pesantren maupun lembaga pendidikan formal lainnya. Sehingga keputusan final tetap ada di kementerian pusat.
"Nah, kalau memang nantinya ada rekomendasi misalkan paling ekstrem pencabutan Ijop pada pesantren pada lembaga pendidikan formal, pada madrasah takmiriyah kami akan membuat berita acara rekomendasi dan diajukan ke lembaga yang mengeluarkan misalkan Dirjen Pendis," ujarnya.
Nur Ibadi menambahkan hingga saat ini seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Ponpes milik tersangka M masih berjalan seperti biasa. Sebab di sana masih ada sejumlah guru dan ustaz yang aktif mengajar.
Jika lembaga itu sampai pencabutan izin operasional, maka pemerintah memiliki kewajiban menjamin seluruh santri dan siswa mendapat pendidikan yang setara dengan memindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Sebelumnya, M dan F ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Trenggalek. (dpe/iwd)
Baca artikel detikjatim Kemenag Trenggalek Pastikan Ponpes Asuhan Bapak-Anak Cabul Telah Berizin.
0
273
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan