- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Muncul Usulan Baru Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Menolak


TS
411.212
Muncul Usulan Baru Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Menolak
Quote:

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas hampir rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Muncul usulan dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif sebagai bagian dari kekhususan.
"Karena di Jakarta ini juga kita mengatur kekhususan dan Jakarta juga masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat terpikir ini tadi. Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa nggak misalnya di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi? Parlemen," ujar Awiek dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Awiek melempar usulan itu saat membahas poin DIM pemerintah nomor 572 yang berisi rumusan baru soal pemindahan ibu kota negara secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana dan prasarana fisik. Terkait ini, Awiek mengusulkan agar kegiatan DPR tetap berpusat di DKJ dengan menjadikannya ibu kota legislatif.
"Usulan ya. Ya dalam hal-hal tertentu, artinya apa, aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tetapi pusat kegiatannya ada di DKJ," katanya.
Pemerintah menegaskan sikap berseberangan atas usulan itu. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta DPR ikut bersama pemerintah bersama-sama berpindah tugas ke IKN.
"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat, izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita bersama, pimpinan. Ha-ha-ha... dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar menginterupsi.
Suhajar menambahkan dalam rumusan baru yang diusulkan pemerintah telah ditegaskan bahwa perpindahan DPR ke IKN dapat disesuaikan dengan kesiapan prasarana dan sarananya, yang artinya perpindahan kegiatan eksekutif dan legislatif dilakukan secara bertahap.
"Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, itu menurut kami sudah tertampung. Dalam rangka mendukung kelancaran pemindahan ibu kota secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden," kata Suhajar.
"Jadi kalau nanti misalnya DPR mintanya tahap apa kan presiden. Rundinglah dengan anu," tambah dia.
Namun, Awiek tetap mendorong pemerintah berkonsultasi terlebih dulu dalam menyikapi usulannya itu. Dia pun menskors rapat.
"Pemerintah harus konsultasi dulu dengan pimpinannya, kita juga perlu konsolidasi dulu. Maka sebelum ini clear, kita pending dulu, kita skors dulu. Soal keputusan presiden kan di bawahnya ini, UU. Tergantung gimana kita pengaturannya. Rapat kita skors," kata Awiek.
(fca/rfs)
https://news.detik.com/berita/d-7248...rintah-menolak
Kenapa takut tinggal d ikn?



simsol... memberi reputasi
1
932
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan