trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
PPN Bakal Naik Jadi 12% pada 2025, Jadi Tertinggi se-ASEAN?


Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% pada 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, UU itu mengamanatkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Perbandingan PPN Negara di ASEAN

Data yang dihimpun dari PricewaterhouseCoopers (PwC) menujukkan bahwa PPN Indonesia sebesar 11% merupakan salah satu yang tertinggi jika dibandingkan negara di ASEAN lainnya atau sedikit lebih rendah dibandingkan Filipina dengan PPN 12%.

Namun jika Indonesia menerapkan PPN sebesar 12% dan asumsi negara lainnya tidak menaikkan PPN, maka Indonesia dan Filipina menjadi negara dengan PPN terbesar se-ASEAN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Negara di Kawasan ASEAN
Table with 3 columns and 9 rows.
Kamboja September 4, 2023 10
Indonesia December 19, 2023 11
Laos January 23, 2024 7
Malaysia December 6, 2023 Pajak Penjualan: 10 Pajak Layanan: 6
Myanmar February 14, 2024 Tidak ada PPN di Myanmar. Pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial, dengan tarif umum sebesar 5%.
Filipina February 22, 2024 12
Singapura May 4, 2023 Pajak barang dan jasa: 8 (9% mulai 1 Januari 2024)
Thailand February 13, 2024 7
Vietnam February 15, 2024 10


Kenaikan PPN di Indonesia ini menjadi perhatian publik. Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno mengatakan kenaikan PPN tentu saja akan menambah beban modal kerja sehingga akan berdampak pada daya beli produk yang dipasarkan di dalam negeri. Benny juga menyoroti kondisi belum kembalinya daya beli pasca pandemi Covid-19.

Sementara Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI, Telisa Aulia Falianty menyebutkan kenaikan PPN akan mempengaruhi pengusaha dan konsumen. Selain itu kondisi perlambatan ekonomi global membuat dampak kenaikan PPN bisa semakin menekan kondisi dunia usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, Telisa menegaskan agar penerapan kenaikan PPN harus memperhatikan waktu dan harmonisasi dengan kebijakan lainnya.

https://www.cnbcindonesia.com/resear...inggi-se-asean

Sip aman
Diubah oleh trfpjkgbrt2 17-03-2024 22:51
0
323
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan