JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Dicopot gegara Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Kini Jadi PNS PT Yogya


Jakarta - Danu Arman sempat diberhentikan sementara dari posisi hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung gegara kasus nyabu di gedung pengadilan. Kini, Danu kembali aktif bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dilansir Antara, Minggu (17/3/2024), nama Danu Arman tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman memang telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan persoalan etik. Danu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Baca juga:
5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja Akhirnya Dipecat
Namun, menurut Mukti, pemberhentian tersebut tidak serta-merta menghentikan status PNS Danu Arman. Kini, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Danu ditangkap BNN Provinsi Banten bersama seorang hakim lainnya, Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap karena kasus sabu 20,6 gram pada (17/5/2022).

Yudi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Serang. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yudi, Danu, dan seorang pegawai bernama Adonia menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH, (pegawai PN) dan saksi Danu Arman, SH, dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa Yudi Rozadinata, SH, dan saksi Danu Arman, SH, yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian isi dakwaan terhadap Yudi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).


Foto: Tangkapan Layar Situs PT Yogyakarta
Hakim Yudi kemudian divonis 2 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs SIPP PN Serang, tak ada perkara narkoba atas nama Danu Arman.

Meski demikian, Danu tetap diproses secara etik. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerjanya.

Sanksi itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Amzulian saat sidang.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambungnya.

Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai dengan usulan KY.

"Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," tutur hakim.

Selain kasus sabu, Danu juga pernah dijatuhi sanksi gara-gara kasus perselingkuhan. Danu menjadi perebut istri orang (pebinor) dan diskors 2 tahun. Danu saat itu dihukum gara-gara perselingkuhan dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P. Kasus itu terjadi di Gianyar, Bali.

sumur

Kok ga kena hukuman minta maaf ??

Negara para bedebah emoticon-Marah
superman313
servesiwi
dalamuka
dalamuka dan 7 lainnya memberi reputasi
8
638
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan