iskrimAvatar border
TS
iskrim
Sudah Gagal Malah Disuruh Bayar, Pernah Ngalamin Beberapa Hal Ini, Gan?


Ada gitu yang kalau kita sedang gagal malah kena sangsi atau di denda sekian ratus ribu rupiah bahkan mungkin bisa sampai jutaan? Ternyata jawabannya ada, dan saya juga baru 'ngeh'kalau kewajiban membayar karena gagal ini cukup banyak setelah saya dapat kisi-kisi dari perbincangan dengan beberapa teman saya siang ini.

Sudah jatuh eh, malah tertimpa tangga.. mungkin pepatah ini bisa jadi menggambarkan betapa apesnya seseorang karena kesalahan yang telah diperbuat baik sengaja atau tidak sengaja, pada dasarnya tidak ada orangyang mau mengalami.. ya, kan?

Beberapa hal yang membuat seseorang jadi wajib membayar karena sebuah kegagalan yang dialaminya bisa sebagai berikut, apakah kamu pernah mengalaminya?

Yang pertama,
karena pernah gagal membayar tagihan atau hutang pokok sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, akhirnya dikenakan denda atau bunga keterlambatan yang jumlahnya sesuai kesepakatan atau Undang Undang yang berlaku.


Yang kedua, pernah dengar ada orang atau seseorang yang keluar kerja sebelum masa training atau ikatan dinasnya berakhir malah kena denda? ya, kurang lebih seperti itu dimana jika seseorang telah gagal memenuhi kewajibannya dalam kontrak kerja, karena mungkin melakukan pelanggaran serius, kegagalan dalam kinerja, mengundurkan diri secara sadar atas kemaunnya sendiri biasanya di perusahaan tertentu akan dikenai sanksi atau kehilangan hak-hak tertentu, termasuk kompensasi atau bonusnya.

Yang ketiga, gagal mematuhi aturan hukum yang berlaku disebuah negara misalkan di Indonesia maka pelanggar hukum akan disangsi pembayaran denda tilang atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau kepada pemerintah.



Yang keempat,
Jika kita gagal melunasi cicilan atau bahkan lebih cepat melunasi kreditnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mungkinakan ada yang dikenakan denda percepatan atau bunga keterlambatan.


Yang kelima, dalamurusan sewa menyewa ternyata juga ada yang namanya wajib membayar jika gagal memenuhi kewajibannya seperti telah gagal mematuhi ketentuan dalam perjanjian sewa, karena pernah merusak properti atau mengabaikan pembayaran sewa, sebagai kompensasinya mungkin harus membayar denda atau biaya tambahan.

Yang keenam,
gagal karena tidak menyelesaikan tahap pelatihan yang sudah ditentukan dalam perjanjian seperti mengundurkan diri saat mengikuti pelatihan semi militer diperusahaan swasta maka uang yang sudah disetorkan tidak dapat diminta kembali bahkan ada kemungkinan dikenakan biaya administratif lagi jika ada.


Yang ketujuh, gagal karena tidak memenuhi persyaratan atau menyebabkan kerusakan, kehilangan yang nilainya lebih tinggi dari apa yang dijaminkan atau di depositkan dalam urusan sewa atau layanan.

Nah, itulah beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang yang telah gagal justru harus mengeluarkan uang agar dia lepas dari perjanjian atau hukum yang berlaku.




Thread © 2016 - 2024 iskrim
Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Sumur : sebuah opini | img : MicrosoftAi

Diubah oleh iskrim 09-03-2024 09:45
septcember
oyestekno.com
pakdejoss
pakdejoss dan 7 lainnya memberi reputasi
8
767
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan