- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk, Ini Aturan, Sanksi Pidana, dan Dendanya


TS
ahmadmikail10
Kecelakaan Akibat Pengemudi Mabuk, Ini Aturan, Sanksi Pidana, dan Dendanya
Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan karena berbagai faktor. Salah satunya dan paling banyak terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dan pengendara kendaraan.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras karena efek yang dirasakan saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi.
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan bisa menyebabkan nyawa pengendara lain melayang.
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari laman Hukum Online, dalam UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Foto: Pixabay
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk, dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahyakan. Sedangkan mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, tergantung dari akibat kecalakaan itu.
Ngeri juga ya kalau mabuk bawa kendaraan, rawan kecelakaan nihh..
Sumber: Link Referensi
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras karena efek yang dirasakan saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi.
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan bisa menyebabkan nyawa pengendara lain melayang.
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari laman Hukum Online, dalam UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Foto: Pixabay
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk, dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahyakan. Sedangkan mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, tergantung dari akibat kecalakaan itu.
Ngeri juga ya kalau mabuk bawa kendaraan, rawan kecelakaan nihh..
Sumber: Link Referensi
0
173
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan