ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
Total Kerugian Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2
Kerugian pengemudi Xpander yang menabrak mobil mewah Porsche di showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) masih menjadi pertanyaan oleh banyak orang.

Diketahui bahwa sebelumnya pengakuan JS (42) sopir mobil Mistubishi Xpander menabrak mobil Porsche 911 GT3 yang terparkir di dalam showroom di area PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, JS pun menenggak minuman keras di kediamannya yang masih berada di area PIK. Ia pun mengendarai mobilnya seorang diri dalam pengaruh alkohol.

Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat mengatakan bahwa total kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan itu kurang lebih Rp5,7 miliar.

“Kurang lebih Rp5,7 miliar,” kata Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat pada Jumat, 15 Maret 2024.

Meski demikian, polisi tidak merinci apa saja yang rusak akibat aksi pengemudi inisial JS yang menabrak showroom itu.



Foto: Instagram

Wahyu membenarkan pengemudi Xpander mengemudi mobilnya dalam kondisi mabuk. Setelah minum alkohol di rumahnya, JS pun pergi ke showroom dan tiba-tiba menabrak.

“Iya benar, dia mengakui dalam konsidi mabuk. Dia habis minum di rumahnya yang di PIK. Kemudian dia ke sana (showroom), tiba-tiba menabrak,” lanjut Wahyu.

Namun saat ini polisi masih tetap mendalami alasan JS pergi shoroom itu. Pihak penyidik juga masih mendalami apakah pelaku dan pemilik showroom saling mengenal atau tidak.

“Kalau terkait dengan saling kenal, kami masih dalami pemeriksaannya. Kalau dari keterangan sopir, dibilang kenal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, setelah kejadian itu, pengemudi Xpander yang berinisial J menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“(Pengemudi Xpander) masih diperiksa di polsek,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat.

Pengemudi mobil Xpander itu masih berstatus sebagai saksi. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

“Sudah kami lakukan penahanan yang besangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP,” tutur Wahyu.

Ada-ada aja nih, kalau mau mabok yang bener.

Tapi yang bener juga jangan mabok..

Gitu dah

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

Sumber: Link Referensi
servesiwi
tepsuzot
tepsuzot dan servesiwi memberi reputasi
2
1.6K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan