Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Gubernur Jakarta Jadi Ditunjuk Presiden? Pakar Hukum: Substansinya Itu Dipilih


AYOBANDUNG.COM – Di samping isu hilangnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang dimiliki Jakarta, warga Jakarta juga dihebohkan dengan isu penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Bahkan, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD sempat meminta agar masyarakat mengawasi dan terus mengawal jalannya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasalnya, RUU DKJ tersebut dikabarkan akan menggantikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi penunjukan oleh presiden dalam menentukan Gubernur Jakarta selanjutnya.

Menyikapi hal tersebut, Margarito Kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan di Indonesia.

“Secara konstitusional, Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa ditunjuk,” tegas Margarito dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Ayobandung.com dari YouTube CNBC Indonesia pada Minggu, 10 Maret 2024.

Karena sebagaimana Pasal 18 UUD 1945, Gubernur atau Kepala Daerah itu harus dipilih secara demokratis.

Maksud dari dipilih secara demokratisnya itu sendiri berarti bisa dipilih langsung oleh rakyat ataupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Apakah dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPR, tidak ada soal. Substansinya adalah harus dipilih, bukan ditunjuk,” tambah Margarito, dikutip Ayobandung.com dari YouTube CNBC Indonesia pada Minggu, 10 Maret 2024.

Menurutnya, hal tersebut karena memang tertulis demikian dalam UUD 1945.

Ketika UUD 1945 memerintahkan demikian, maka tidak boleh diganggu gugat.

Ia juga menambahkan, tidak boleh menafsirkan hal lain daripada hal yang tercantum dalam UUD 1945 tersebut.

Selain itu, terlepas dari demokrasi atau tidak, Margarito menyebutkan bahwa UUD 1945 memerintahkan agar Gubernur dipilih secara demokratis, baik dipilih langsung, ataupun dipilih oleh DPR, tidak dengan cara lain.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR kehilangan landasan konstitusi dan sosiologis untuk mengambil bentuk lain dalam pengisian jabatan Gubernur, selain dipilih.

Sebagai tambahan informasi, salah satu pasal dalam RUU DKJ yang menjadi kontroversial tersebut adalah terdapat dalam Pasal 10 Ayat (2).

Pasal tersebut terbilang kontroversial karena jika diresmikan, maka peran masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpin daerahnya akan terhapuskan.

Berikut bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

ayobandung.com
0
504
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan