- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Ekspor-Impor Dihapus, PLTS Atap Juga Bakal Dibatasi


TS
ditusuk.teman
Aturan Ekspor-Impor Dihapus, PLTS Atap Juga Bakal Dibatasi
Quote:

Jakarta - Pemerintah resmi mencabut aturan ekspor-impor listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap ke jaringan PLN resmi dicabut pemerintah. Selain itu, pemasangan jumlah PLTS Atap juga akan dibatasi. Apa alasannya?
Awalnya, aturan ekspor-impor listrik PLTS Atap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yaitu pelanggan bisa mengekspor listrik PLTS Atap yang dihasilkan oleh pengguna PLTS Atap ke PLN. Masyarakat yang mengekspor listrik tersebut akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik dari PLN.
Namun, lewat regulasi terbaru yakni Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kebijakan sebelumnya dihentikan. Dalam pasal 13, disebutkan bahwa Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Namun, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa sejak Permen ESDM itu berlaku, pengguna PLTS Atap yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor-impor listrik masih bisa melakukan hal itu selama 10 tahun ke depan sejak mendapatkan persetujuan IUPTLU. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengguna PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU, namun belum beroperasi sejak Permen ESDM berlaku.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkap alasan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap dihentikan, salah satunya minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan masyarakat.
Jisman menuturkan hanya 2-3% dari sektor rumah tangga pengguna PLTS Atap yang mengekspor impor listrik. Menurutnya, hal ini terjadi karena jumah listrik yang dihasilkan PLTS Atap sudah memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
"Kita berani tidak mengeluarkan ekspornya karena faktanya dari 149 MW ini untuk yang rumah tangga ini ternyata yang ekspornya itu nggak lebih dari ya mungkin 2-3% angkanya dari PLN," ucap Jisman usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Jisman menjelaskan, pemerintah juga menghapus kebijakan pengurangan tagihan listrik PLN atau 'biaya nyender' yang diberikan bagi masyarakat pelaku kegiatan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap. Namun, kebijakan itu masih berlaku buat masyarakat yang sudah mendapatkan persetujuan IUPTLU sebelum Permen ESDM berlaku.
Menurutnya, Kementerian ESDM mendorong agar masyarakat menggunakan PLTS Atap sesuai kebutuhan rumah tangga. Ia berharap masyarakat dapat menghitung sendiri kebutuhan listrik menggunakan PLTS Atap.
"Makanya kita berikan edukasi. Sebaiknya memasang PLTS (Atap) itu sesuai dengan kebutuhan. Dia maunya apa, mau jualan (listrik) atau memang mencukupkan kelistrikannya untuk dia, kira-kira begitu," terangnya.
Jumlah PLTS Atap Dibatasi
Pemasangan PLTS Atap pun bakal menggunakan sistem kuota. Jisman menjelaskan hal itu dilakukan karena PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat.
"Dengan memperhatikan keandalan sistem sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke sistem," tuturnya.
Selain itu, Jisman menjelaskan bahwa indikasi kuota bakal dikeluarkan sebagai bagian dalam sistem dan subsistem milik PLN. Faktor intermiten alias ketergantungan terhadap kondisi cuaca tidak hanya berdampak terhadap PLTS Atap, melainkan juga Energi Baru dan Terbarukan (EBT) lain, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).
Dengan sistem kuota, nantinya masyarakat atau industri yang mau memasang PLTS Atap mengusulkan ke PT PLN (Persero). PLN kemudian meneruskan pengajuan itu kepada Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Namun, Jisman menuturkan bahwa mekanisme kuota ini masih dirancang oleh pihaknya.
"Kami akan melihat bagaimana nanti penetapan kuota ini, kebetulan kami sendiri nanti yang menetapkan setelah dan diskusi dengan PLN dan kami berharap juga pihak-pihak, misalnya akademisi ikut membantu kami dalam menetapkan ini sehingga ada transparansi nanti di sana," tuturnya.
Di sisi lain, dalam buku saku bertajuk Tanya Jawab Seputar Penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kuota sistem PLTS Atap memiliki definisi jumlah kapasitas PLTS Atap yang dapat dipasang di sistem tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kuota sistem ditetapkan oleh Ditjen Ketenagalistrikan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keandalan, dan hasil evaluasi terhadap usulan dari pemegang IUPTLU.
"Berdasarkan kuota sistem ini pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering," tulis Kementerian ESDM.
Kuota clustering PLTS Atap adalah kuota PLTS Atap pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU, contohnya UP3 Banten Selatan. Pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan bakal mengacu pada kuota Clustering. Menurut Kementerian ESDM, informasi kuota clustering PLTS Atap dapat diakses melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.
Mekanisme Pengajuan Kuota Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU:
1. Pemegang IUPTLU mengajukan kuota sistem PLTAS Atap paling lambat tiga (3) bulan setelah Permen ESDM diundangkan Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan
2. Setelah hal itu, Kementerian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan dan EBTKE) melakukan evaluasi kuota sistem PLTS Atap satu bulan sejak usulan dilayangkan pemegang IUPTLU
3. Ketika tahap poin kedua telah ditempuh, Ditjen Ketenagalistrian akan menetapkan kuota sistem PLTS Atap
4. Setelahnya, pemegang IUPTLU akan menyusun kuota clustering PLTS Atap paling lambat 10 hari kerja sejak kuota sistem ditetapkan
5. Pemegang IUPTLU kemudian akan melaporkan kuota clustering PLTS Atap paling lambat 10 hari kerja sejak kuota ditetapkan
6. Tahap terakhir, pemegang IUPTLU akan mempublikasi kuota clustering PLTS Atap dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja.
7. Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangn sistem PLTS Atap
8. Apabila kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.
https://finance.detik.com/energi/d-7...bakal-dibatasi
klo kelebihan daya dari energi terbarukan ya mmg harus d hentikan energi terbarukan nya bukan yg di selnya...





glass69 dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
951
Kutip
92
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan