ahmadmikail10Avatar border
TS
ahmadmikail10
PBNU Sebut Konten Tukar Istri Gus Samsudin Penistaan Agama, Harus Dihukum Agar Jera

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) secara tegas mengutuk konten pengajian bertukar istri yang diproduksi oleh Samsudin alias Gus Samsudin, dan menilai bahwa konten tersebut menistakan agama Islam.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa konten yang dibuat oleh Gus Samsudin telah melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam.

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya,” ungkap Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Gus Fahrur juga menegaskan agar Gus Samsudin tidak bermain-main dengan konten agama, terutama jika tidak memahami ajarannya dengan baik.

“Jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” tegasnya.

Gus Fahrur sebelumnya telah menduga bahwa video viral mengenai pengajian tukar istri hanyalah sebuah konten rekayasa. Dia menilai konten tersebut sebagai upaya mencari sensasi dengan cara yang tidak bermoral dan hanya untuk kepentingan pribadi.

PBNU juga mengingatkan para pembuat konten untuk tidak menggunakan cara apapun untuk mencari popularitas atau keuntungan.

“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” tambah Gus Fahrur.

Terkait kebebasan berekspresi dan seni, Gus Fahrur menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 hingga 29 yang mengatur batasan-batasan dalam konteks moral, etika, dan hukum.

“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas pembuatan skenario dalam video pengajian tukar istri tersebut.


Foto: Antara

Menurut AKBP Charles Tampubolon dari Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Charles menyatakan bahwa kemungkinan Samsudin juga akan dijerat dengan pasal penistaan agama.

“Tidak menutup kemungkinan Samsudin akan dikenakan pasal berlapis, pasal terkait ITE dan Penistaan Agama,” katanya.

Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini dengan memanggil para ahli agama. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah Samsudin bersalah atas tuduhan penistaan agama.

“Meskipun Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan untuk menaikkan subscriber,” tambahnya.

Sekedar informasi, bahwa pembuatan konten video yang menimbulkan keonaran di masyarakat melanggar hukum.

Oleh karena itu, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memicu keributan di masyarakat.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat,” jelas Charles.

Kalau bikin konten, kata saya mah kudu dipikirin panjang. Meski, isinya menghibur atau edukasi.

Jangan sampai menyentuh semua yang dilarang, dari pada jadi tersangka kaya Gus Samsudin...



ayosholat
turunminum.id
servesiwi
servesiwi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
614
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan