nekoyashikkiAvatar border
TS
nekoyashikki
Respons Google Soal Aturan Publisher Rights yang Baru Diteken Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan Google di Indonesia merespons terbitnya aturan Publisher Rights yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Google mengaku selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Menurut Google sangat penting untuk produk mereka dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," ujar Google.

"Dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," lanjutnya.

Jokowi sebelumnya resmi meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Jokowi mengatakan pembahasan perpres ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.

"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," ujar Jokowi dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, Jokowi menyebut perpres ini adalah salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa konvensional. Dia memahami perusahaan-perusahaan pers mengalami tekanan berat di tengah perkembangan teknologi.

Dia ingin platform digital tidak menggerus perusahaan pers, dan kerja sama yang jelas serta menguntungkan kedua belah pihak.

Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan makna kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).


SUMBER

ditunggu aja respon nya para medsos2 yg sekarang bertebaran gimana tuh, apakah media lokal bakal senasib dengan media beberapa negara lain yg udah kasih aturan yg sama contohnya Kanada (Facebook-IG Akan Setop Akses ke Konten Berita Buntut UU Baru Kanadaemoticon-Cendol (S)
0
366
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan