

TS
metrotvnews.com
Parpol Diminta Konsisten tak Mengusung Caleg Eks Koruptor

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai tetap berkomitmen tak mendaftarkan eks koruptor sebagai calon legislatif, meskipun Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan. KPU menagih janji parpol yang menyatakan ingin mencalonkan orang-orang bersih.
'Kita minta partai politik berkomitmen untuk menarik caleg-calegnya yang (sudah ditetapkan) tidak memenuhi syarat oleh KPU,' kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018.
Pramono mengatakan sekalipun secara legal aturan sudah dibatalkan oleh MA, partai politik tetap memiliki diskresi untuk menentukan siapa saja calon-calon yang ditawarkan kepada publik. Pertimbangan moralitas dan etika yang kini dikedepankan.
'Secara etis, partai politik di internal mereka bisa mengatur caleg mantan koruptor tidak didaftarkan,' ujarnya.
Pramono menilai saat ini justru momen yang tepat bagi parpol untuk memperbaiki citra di masyarakat. Terlebih, publik banyak dikecewakan lantaran banyak legislator parpol yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Saya kira kalau kita mau memperbaiki kulitas wakil rakyat kita, maka di momen sekarang inilah kita bisa memperbaiki, mulai dari proses pencalonan saat ini,' tegas Pramono.
Pramono menyebut lepas putusan MA yang membatalkan aturan larangan eks koruptor nyaleg, sejumlah partai politik menyatakan komitmennya untuk tetap tidak mencalonkan eks napi korupsi sebagai bacaleg. Pramono menyambut baik komitmen tersebut. 'Ini tentu komitmen yang positif dan perlu kita dorong,' tukasnya.
Baca: NasDem Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif. Dengan begitu, eks koruptor bisa nyaleg.
Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...g-eks-koruptor
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
300
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan