- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres


TS
User telah dihapus
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Suara.com - Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu.
Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman dengan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu.
Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.
Baca: Bawaslu: Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam Pemilu, tapi Pelanggaran: Sejauh ini Belum Bisa Batalkan Pemilu
"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.
Selengkapnya
https://www.google.com/amp/s/amp.sua...-hasil-pilpres
Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman dengan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu.
Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.
Baca: Bawaslu: Tidak Ada Istilah Kecurangan dalam Pemilu, tapi Pelanggaran: Sejauh ini Belum Bisa Batalkan Pemilu
"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.
Selengkapnya

https://www.google.com/amp/s/amp.sua...-hasil-pilpres



Diubah oleh User telah dihapus 25-02-2024 07:25






toa.sakti666 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
304
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan