GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu


Sleman - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.

Mahfud juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2/2024).

Mahfud juga menegaskan bahwa Hak Angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya.

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Mahfud menyanggah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut bahwa Hak Angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Dia menegaskan bahwa tetap bisa meskipun porsi yang disinggung adalah kebijakan pemerintah.

"Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," katanya.

Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.

"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," tegasnya.

Komen TS

Prof Mahfud ini gimana sih. Hak angket itu tujuannya untuk mendiskualifikasi paslon 02 & memakzulkan Jokowi. Kalau paslon 02 didiskualifikasi, maka paslon 01 otomatis menang.

Biarkanlah PDIP dkk meluncurkan hak angket. Kalau 2 tujuan diatas berhasil, maka PDIP dkk berjasa besar atas kemenangan Paslon 01 dengan bonus Jokowi lengser.

Paslon 01 & umat Islam tentu akan sangat berterimakasih. Ganjar, Prof Mahfud dan pemimpin/kader partai perdukungnya bisa diakomodasi menjadi menteri atau komut BUMN. Semua kecuali paslon 02 & Jokowi akan bahagia pada waktunya.

Masak sekelas profesor hal gitu aja nggak tahu? Jangan salah klagi bedakan antara lebah dengan tawon ya prof.
simsol...
kakekane.cell
akulagi2013
akulagi2013 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan