Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Mobil Listrik, Jadi Berapa?
 Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Mobil Listrik, Jadi Berapa?

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN 40 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan insentif PPN DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Sebelumnya, diskon pajak ini berlaku hingga Desember 2023.

Dwi menuturkan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Beleid ini mulai berlaku pada 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi dalam keterangan resminya kemarin, 23 Februari 2024.

Dia menjelasan, insentif PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 10 persen dari harga jual mobil listrik dengan TKDN 40 persen, sehingga konsumen nanti hanya membayar PPN 1 persen.

Selain itu, PMK 8/2024 juga mengatur insentif PPN DTP sebesar 10 persen untuk bus listrik dengan TKDN 40 persen. Adapun bus listrik dengan TKDN 20-40 persen akan mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 5 persen dari harga jual.

Iklan

Dwi mencontohkan, PT Primbono membeli bus listrik dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen, sehingga mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen.

Sebanyak 5 persen dari harga jual Rp 2 miliar adalah Rp 100 juta. Dengan begitu, total yang harus dibayarkan PT Primbono adalah Rp 2,12 miliar dari nilai seharusnya Rp 2,22 miliar.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” tutur Dwi.

https://bisnis.tempo.co/read/1837370...ik-jadi-berapa

Mantap

Yuk ganti mobil bensin kalian dengan mobil listrik. makin murah nih
kakekane.cell
kakekane.cell memberi reputasi
1
182
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan